Kantor FIF Cabang Sibolga, di Jalan Padang Sidempuan, Kabupaten Tapteng SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB
Seorang Debt collector bersama rekannya (diduga oknum aparat) menyita sebuah sepeda motor (Septor) milik Risnawati Sitanggang tepatnya di Kilometer 14 Jalan Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada hari Jum’at (24/01) sekira jam 14.00 WIB.
Risnawati kepada News24jam.com mengaku, sebelumnya penarikan septor miliknya tidak diketahui olehnya. Karena, saat kejadian septor tersebut di pinjam oleh adik iparnya.
“Iya saat itu saya sedang kerja di loundry, tiba – tiba adik ipar saya datang dan memberitahukan bahwa sepeda motor saya sudah di tahan oleh FIF yang ada di Sibuluan, dekat tugu ikan itu,” ujarnya.
Dikatakan Risna, penarikan septor miliknya itu dikarenakan tunggakan pembayaran tagihan selama 6 bulan. Namun, ia mengaku heran, padahal tiap bulannya ia selalu membayar tagihan kepada debt collector yang datang kepadanya.
“Saya memang menunggak selama 6 bulan, tapi saya juga sudah bayar tiap bulannya kepada debt colletor itu, dan mereka menyuruh saya untuk tidak usah membayar pada bulan 12 karena alasan ingin tutup buku,” ungkapnya.
Sementara, adik ipar Risnawati, yakni Supriadi mengatakan, dirinya saat itu sedang membonceng ayah mertua ingin membawa berobat ke arah Sibabangun.
“Tiba – tiba ada dua orang di tanjakan Hajoran menyetop kami. Mereka bilang mau mengecek sepeda motor yang saya kendarai. Bahkan saya dengan beliau (dect collector) sempat adu mulut. Dan rekannya (diduga oknum aparat) yang berada di seberang jalan menghampiri kami, dan membentak saya, “kamu mau memperpanjang masalah ini??, kata rekannya, mereka bilang mereka itu utusan dari pusat,” terang Supriadi.
“Saya juga bertanya ke rekannya, dia bilang marga Sagala, orang tinggi, kulit hitam, pangkas cepak dan punya pistol yang diselipkan di belakangnya,” tambah Supriadi.
Kemudian, Supriadi pun di minta untuk ikut ke kantor FIF yang ada di kelurahan Sibuluan, namun semula di tolaknya, tapi Debt Colletor bersama rekannya secara paksa menahan septor tersebut.
“Saya akhirnya berboncengan dengan debt collector itu, tapi pada saat saya ingin berhenti di loundry, ingin memberitahukan kepada kakak ipar saya, gak dikasih mereka,” jelasnya.
Terpisah, pihak FIF cabang Sibolga yang tidak ingin menyebutkan namanya saat ditanya tentang penarikan tersebut mengatakan, bahwa mereka telah melakukan mitra dengan pihak ke tiga.
“Itukan kita sudah ada mitra, jadi yang melakukan penarikan itu saya tidak tahu, saya juga gak kenal siapa orangnya itu, mungkin itu mitra kita atau pihak ke tiga,” cetusnya.
Selain itu, saat wartawan News24jam.com menanyakan apakah ada surat penarikan yang diberikan kantor (FIF) atau dari Pengadilan Negeri, ia seolah menghindari pertanyaan.
“Bapak bertanya itu maksud dan tujuannya untuk apa? Sekarang begini saja, kalau orang bapak mau memperpanjang masalah ini, ya silahkan saja,” ucapnya seolah menentang. (ful)
Tidak ada komentar