Tersangka HP saat diamankan di Mapolres Sibolga berserta barang buktinya SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB
Petugas Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial HP (29), dalam kasus kepemilikan 40 bungkus kecil ganja siap edar. HP diamankan polisi di kediamannya, Jumat (21/2).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan 40 bungkus kecil ganja siap edar tersebut ditemukan dari dalam lemari pakaian.
“Saat diamankan, tersangka HP sedang tidur di rumahnya di Jalan Dolok Tolong, Gang Partempoan, Kelurahan Hutabarangan, Sibolga. HP dibangunkan petugas dan Kepling setempat. HP mengakui, barang haram itu dibeli dari orang lain di Kelurahan Pasar Belakang,” ujar Sormin.
Tambahnya, selain dikonsumsi sendiri, ganja yang sudah dipaketi itu juga dijual. Harganya, Rp10.000 per bungkus. Hasilnya digunakan untuk biaya hidup keluarganya.
“HP ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114, ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU 35/2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” terangnya. (riz)
Tidak ada komentar