Kedua tersangka saat diamankan beserta barang buktinya SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Dua orang kurir narkoba jenis sabu – sabu yang hendak melakukan transaksi di Jalan Letjen Gatot Subroto tepatnya di depan Masjid Al – Mustaqim, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Sibolga.
Informasi berhasil dihimpun bahwa petugas Satresnarkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki – laki bersama rekannya yang berinisial DT Alias D (20) warga Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu Kabupaten Tapteng bersama rekannya CZ alias OM alias I warga Sarudik, Kabupaten Tapteng yang diduga kuat menjadi kurir narkoba dalam transaksi jual beli sabu – sabu yang hendak melakukan transaksi di Jalan Letjen Gatot Subroto tepatnya di depan Masjid Al – Mustaqim, Kelurahan Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menyikapi hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, setelah pendalaman informasi lebih lanjut dan menuju target lokasi (sasaran) hingga berhasil mengamankan kedua tersangka yang dicurigai.
Saat hendak diamankan, salah seorang tersangka sengaja menjatuhkan satu bungkus kecil serbuk kristal putih yang berisi sabu – sabu yang terbungkus dalam plastik bening, yang saat itu sedang digenggam di tangan kirinya tersangka CZ alias OM alias I sengaja dijatuhkannya sehingga terletak di atas aspal, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
Kemudian petugas juga berhasil menemukan dari badan CZ alias OM alias I berupa 1 buah dompet berisikan uang tunai Rp. 150 ribu dan 1 unit handphone merek Hammer. Sedangkan dari badan DT als D petugas berhasil menemukan berupa 1 buah dompet berisikan uang tunai Rp. 100 ribu dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dan 1 unit handphone merek OPPO warna rose gold.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktipun langsung dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk dilakukan introgasi dan pendalaman lebih lanjut serta dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sibolga guna dilakukan proses hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari kedua tersangka yakni 1 bungkus kecil serbuk kristal putih sabu – sabu yang terbungkus dalam plastik bening dan ditimbang dengan bruto beratnya 0,69 gram, 2 buah dompet berisikan uang tunai Rp. 250 ribu, dan 3 unit handphone merek Hammer, Nokia warna hitam dan Oppo warna rose gold serta 1 unit septor Honda Vario.
Terpisah, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin mengatakan bahwa kedua pelaku sudah berhasil diamankan petugas dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sibolga.
“Benar kedua tersangka sudah berhasil kita amankan beserta barang buktinya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sibolga,” ucapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (10/03). (riz)
Tidak ada komentar