Ancam Istri Pakai Senpi, Seorang Nalayan Diciduk Polisi

Daerah, Sibolga407 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 22.00 WIB

AK alias A (36) seorang Nelayan warga Jalan Jati, Gg Serasi, Kelurahan Pancuran Dewa, kota Sibolga diamankan Sat Reskrim Polres Sibolga, karena melakukan pengancaman terhadap Istrinya Mentari Mendrofa (25) dengan menggunakan 1 Senpi jenis Softgun. Jumat (20/3) sekira jam 22.00 Wib

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga R. Sormin dalam keterangan tertulisanya, Rabu (25/3) menjelaskan Mentari Mendrofa datang melapor ke Polres Sibolga. Dimana saksi (Mentari – red) kerja sebagai karyawan dipusat perbelanjaan didatangi oleh tersangka bersama dengan anaknya

“Tersangka mengatakan kepada Istrinya “Sudah pulang” dan Istrinya tidak menjawab, sehingga tersangka pergi meninggalkan saksi. Saat saksi berada diatas betor, tersangka menghentikan Betor yang ditumpangi oleh saksi dan tersangka mengucapkan “kutembak nanti kakimu” sehingga Betor berhenti. Sehingga saksi disuruh naik R2 yang dikemudikan tersangka,” jelas Sormin

Lanjut Sormin, dengan menodongkan Senpi ke arah kepala saksi serta mengatakan “Kalau kau nggak mau samaku, kumatikan dan kuteror kau nanti ditempat kerjamu” serta menjambak rambut saksi

“Setelah laporan diterima, selanjutnya Kasat Reskrim AKP D. Harahap, SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik. Sebab pelaku memegang Senpi, pelaku ditemukan sedang berhenti dari R2 sedang menelpon. Sehingga petugas mengamankannya dan menyita 1 pucuk Senpi dari pinggang tersangka,” kata Sormin

Dijelaskannya, Tersangka sudah pernah dihukum sebanyak 2x  pertama tahun 2002 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama1 tahun1 bulan, dan tahun 2003 dalam kasus aniaya dan dihukum selama 6 bulan dan hukuman dijalani di Lapas Tukka dan telah berumahtangga anak 1.

“Antara tersangka dan isterinya 1 bulan telah terjadi perselisihan, dimana tersangka berpacaran dengan perempuan lain dan maksud tersangka melakukan pengancaman adalah agar isterinya mau kembali pada tersangka,” sebutnya

“Senpi jenis Softgun warna hitam adalah milik (identitas telah dikantongi) yang akan dijualkan, dan Senpi tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari yang berwenang,” tambahnya

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana memiliki senjata api tanpa dilengkapi dengan izin serta pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang undang nomor 12/DRT/1951 dan 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *