TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Sibolga diminta menjatuhkan vonis lebih dari 8 tahun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada tersangka kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial JH, kepada siswanya di Desa Sitardas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Permintaan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori saat mendampingi Sekretaris Desa Sitardas, Mhd. Fitalis Laoly dan Anggota DPRD Tapteng, Pendeta Desmar Elfa Harefa yang juga Praeses BNKP 40, pada konferensi pers, Jum’at (17/4).
Dikatakan Jamil, pelaku cabul JH ini sudah sangat meresahkan. Karena, sejak kejadian itu, para orang tua korban melarang anak-anaknya untuk bersekolah sebelum tersangka ditangkap polisi.
Beruntung, Polres Tapteng sudah melakukan penangkapan dan tersangka JH sudah di penjara. Pihaknya juga mengapresiasi JPU yang menuntut tersangka 8 tahun penjara.
“Mudah-mudahan keputusannya betul-betul dengan azas perlindungan anak. Sehingga ada efek jera bagi tersangka,” ucap Jamil.
Sementara itu, Fitalis mengatakan, tersangka cabul JH merupakan seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan wali kelas di sekolah tersebut (Guru Matematika). Karena minimnya tenaga pengajar, maka JH bisa masuk di kelas lain menggantikan guru yang tidak masuk.
Selaku pemerintah Desa Sitardas, Fitalis mengimbau kepada penegak hukum untuk bersikap adil. Karena hal ini menyangkut masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dan moral.
Disebutkannya, ada 12 anak (korban) yang sudah diperiksa, yakni dari kelas 1 hingga kelas 6 SD di Desa Sitardas, Tapteng.
“Pelaku sudah dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sibolga 8 tahun penjara sekira 2 Minggu yang lalu. Dan mudah-mudahan keputusan vonis untuk tersangka, kalau gak Senin depan (20/4) mungkin Rabu (22/4),” bebernya.
Kemudian, Praeses BNKP Desmar Elfa Harefa mengungkapkan, anak-anak yang menjadi korban, saat ini sudah ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kabupaten Tapteng.
“Petugas Dinas PP dan PA datang ke desa. Sejak pelakunya ditangkap, kondisi sekolah juga mulai normal sejak beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Selain itu, Desmar berharap, Hakim PN Sibolga dapat mengadili tersangka JH dengan menjatuhkan vonis lebih dari tuntutan Jaksa. Karena hal bejat ini telah dilakukan pada anak yang masih kecil (dibawah umur).
“Kami yakin Hakim yang mengadili JH memiliki hati nurani. Karena korbannya bukan orang dewasa, tapi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD. Mereka mempunyai masa depan dan tentu dengan trauma yang muncul dari perlakuan JH itu bisa membawa kehidupan anak-anak kita bisa hancur, 12 anak menunggu keadilan dari Hakim,” tutupnya. (ful)












