Pria Simpan Sabu Pasrah Disergap Polisi

Daerah, Sibolga416 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 11.00 WIB

Pemuda ini sungguh nahas, penyimpan sabu berinisial YS (23) ditinggal rekannya. Dia hanya bisa pasrah ketika disergap Polisi.

Pasalnya, pemuda asal Jalan DR IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, ditangkap personil Sat Resnarkoba hanya sendirian.

Temannya (identitas telah dikantongi) yang hendak menjual sabu-sabu bersamanya di Jalan M. Panggabean dekat jembatan Kelurahan Angin Nauli, Sibolga, pun kabur tak terlihat setelah sebelumnya sempat disergap Polisi.

Tersangka YS ditangkap, Rabu (8/4/) sore, sekira jam 16.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Senin (20/4) menuturkan, Sat Resnarkoba Polres Sibolga kala itu mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba di lokasi penyergapan itu.

“Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan KBO Narkoba Iptu P. Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut,” kata Sormin.

Selanjutnya disiasati penangkapan dengan cara berpura-pura membeli (undercoverbuy) dan kesepakatan bersama target incaran pun dilakukan.

Pada hari Rabu (8/4) sekira jam 15.30 WIB, tersangka dan satu orang temannya berada di jembatan Kelurahan Angin Nauli. Teman tersangka lalu memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang dibungkus kertas warna putih,” ungkapnya.

Kemudian tersangka menyimpannya di saku celana. Setelah itu, temannya pergi hendak menemui seseorang katanya.

Tak lama berselang, temannya menjerit “Tolong” dan tersangka melihat seorang laki-laki memeluk temannya. Sehingga tersangka lari mengejar dan memukul orang tersebut.

Akhirnya pelukan terlepas dan teman tersangka langsung melarikan diri, sedangkan tersangka YS justru tak berkutik saat ditangkap.

Ketika digeledah saku celananya, ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna putih didalamnya plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram dan 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai Rp. 100 ribu,” jelas Sormin.

Sebelumya, tersangka tidak mengetahui bahwa yang memeluk temannya adalah pihak berwajib.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ucapnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *