Polres Tapteng Terus Buru Pelaku Tindak Pidana Narkoba

TAPTENG NEWS – JAM 17.00 WIB

Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), terus memburu pelaku tindak pidana narkoba, baik di wilayah hukumnya maupun di wilayah hukum lain, tergantung informasi yang di dapat.

Sebagaimana pada Senin (22/2) malam lalu sekira jam 20.30 WIB, Personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya terduga pelaku narkoba di wilayah hukum lain, yakni Kota Sibolga, tepatnya di Jalan Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan.

Hasilnya, dua orang terduga pelaku narkoba berhasil digulung pihak Personil Polres Tapteng dari dalam salah satu rumah di wilayah itu. Kedua terduga pelaku narkoba itu, yakni JDS (30), dan FS (30). Keduanya merupakan warga daerah itu.

“Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening seberat 0,16 gram serta 2 unit Handphone (HP/Ponsel),” kata Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning dalam keterangannya atas nama Kapolres, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Senin (8/3).

Gurning mengungkapkan, ketika penangkapan itu, polisi sempat tidak menemukan barang bukti narkoba dari tubuh kedua terduga pelaku. Namun ketika dilakukan penggeledahan lokasi, polisi akhirnya berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut dari dapur rumah tempat penangkapan.

“Waktu dilakukan interogasi, FS mengaku kalau sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang berinisial L atas suruhan JDS. Sabu-sabu itu rencananya akan mereka (FS dan FDS) konsumsi sendiri,” tukas Gurning. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *