Pembacok Abang Kandung di Sibolga Serahkan Diri ke Polisi

Daerah, Sibolga374 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 20.00 WIB

Rommy atau RSN (35), yang membacok abang kandung sendiri di depan Alfamidi Sibolga, Sumatera Utara akhirnya menyerahkan diri ke Polisi, Kamis (14/5) sekira jam 20.00 WIB.

Menurut keterangan Rommy kepada Polisi, kejadian bermula saat abangnya M. Syahril Nasution alias Sem mendatanginya di sebuah kedai kopi di jalan KH. Ahmad Dahlan Sibolga, ingin meminjam Sepeda Motornya, Senin (11/5) sekira jam 18.00 WIB.

Karena tidak diberi, Sem kemudian marah dan mengancam Rommy.

Yang soklah kau, kubotolkan kepalamu nanti, kata korban. Kemudian, korban mengungkit hutang pelaku dan mengatakan agar hutang dibayar. Korban kembali mengatakan, awas kau nanti, kukenakkan kau nanti. Kemudian, korban pergi meninggalkan pelaku,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat (15/5).

Rommy kemudian pulang ke rumahnya di Sarudik, Tapteng dan mengambil 1 bilah parang atau golok berbahan stanleis yang dibungkus dengan sarung.

Sekira jam 20.00 WIB, dia mendatangi rumah korban dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih B 3402 UHB.

Saat itu, dia tidak ketemu dengan abangnya, melainkan dengan kakak iparnya, istri korban.

Ayah 3 anak tersebut kemudian meminjam Handphone kakak iparnya tersebut dan menghubungi korban, untuk diajak ketemu

“Sudah hebat kau nelpon-nelpon aku ya, kau dimana biar kujumpai, kata korban melalui telpon. Pelaku menjawab, aku mau jumpa sama abang, mau ngomong baik-baik. Aku disimpang PHR Sambas,” ungkapnya.

Sekira jam 21.30 WIB, keduanya pun ketemu. Korban langsung membentak Rommy sembari menendang Sepeda Motornya.

“Sudah jago kau ya, sambil menendang Sepeda Motor pelaku. Pelaku menjawab, ngomong kita dulu baik-baik bang. Tiba-tiba korban mendorong kepala pelaku dengan menggunakan Double Stik,” terang Sormin.

Tak terima perlakuan abangnya tersebut, Rommy pun emosi, mengambil parang yang digantungnya di Sepeda Motornya.

Dia pun mengejar korban sambil mengayunkan parangnya. Setelah puas melampiaskan amarahnya, Rommy kemudian pergi meninggalkan korban tergeletak didepan Alfamidi.

“Pelaku menyimpan parang dan Double Stik di rumah kos-kosannya di jalan KH. Ahmad Dahlan,” pungkasnya.

Akibat perbuatan Rommy, Sem mengalami luka pad kedua tangannya.

Parang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan yang dibawa tersangka dan akibat penganiayaan tersebut M.Syahril Nasution mengalami luka – luka pada kedua tangan serta mengeluarkan darah.

Bahkan, akibat bacokan tersebut tangan kanan Sem, patah.

Rommy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (1) Subsider pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *