Grebek Rumah Warga, Polisi Amankan 4 Pria

Daerah, Sibolga355 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 02.30 WIB

Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sibolga Selatan, Kota Sibolga, mengamankan empat orang laki-laki dari dalam sebuah rumah di Jalan Kesturi, Gang Nelayan, Kecamatan Sibolga Selatan, Sabtu (13/6) dini hari lalu sekira jam 02.30 WIB. Sementara pemilik rumah berhasil melarikan diri.

Keempat laki-laki itu, MFR alias MFRK alias R (26) pekerjaan sopir, tinggal di Kompleks BTN Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kemudian RMS alias R (33), karyawan swasta, tinggal di Jalan Oswald Siahaan No 112A, Kelurahan Aek Tolang, Tapteng, dan DRS alias R (27), wiraswasta, tinggal di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Gang Sari Utama No 2A, Kelurahan Sibuluan, Tapteng serta RN alias B (37), tukang cat mobil, tinggal di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Kalangan, Tapteng dan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Medan.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, menerangkan keempat laki-laki ini diamankan karena diketahui sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Keempatnya juga sebelumnya sempat bermain judi Leng bersama dengan pemilik rumah yang melarikan diri.

“Barang bukti yang diamankan 3,02 gram sabu-sabu, satu unit alat hisap/bong, dua unit pipet plastik, satu unit pipa kaca bekas bakaran sabu, satu pipet plastik ujung runcing, satu unit timbangan digital (mini scale), empat unit mancis gas dan dua unit plastik klip bening,” kata Sormin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6).

Sementara dari hasil pemeriksaan ungkap Sormin, sabu-sabu yang dikonsumsi oleh keempat tersangka diperoleh/dibeli dari pemilik rumah seharga Rp500 ribu atau sebanyak 1/2 jie (0,5 gram). Sabu-sabu itu dibeli langsung oleh TSK MFR yang sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama, yakni Narkotika. Begitu juga salah satu TSK lainnya, yakni RMS, juga sudah pernah dihukum sebelumnya karena kasus Narkotika.

“Keempat TSK kini ditahan di rumah tahanan polis (RTP) Polres Sibolga. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Junto (Jo) pasal 132 dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tukas Sormin. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *