Taruh Narkoba di Dashboard Septor, DS Lagi Nunggu Temannya Diringkus

Daerah, Sibolga985 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS alias D (32) warga Jalan DR. IL. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Sibolga, pada Sabtu (13/6) sekira jam 16.30 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6) menjelaskan, semula Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba di Jalan Ade Irma Suryani Sibolga.

Menerima info tersebut, kata Sormin,  Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Iptu P. Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman.

Lalu sekira jam 16.30 WIB, petugas melihat orang yang telah diketahui ciri-ciri sesuai info sedang berdiri dekat sepeda motor dan kemudian diamankan serta dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan narkotika.

Akan tetapi, di dashboard sepeda motor (Septor) tersebut ditemukan benda yang dilekatkan lakban, dan setelah diperiksa ternyata ada sabu-sabu sebanyak 2 bungkus kecil.

“Setelah urine tersangka ditest, positif mengandung Amphetamine atau Methampetamine,” kata Sormin.

Kepada Polisi, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut dibeli pada hari Sabtu (13/6) sekira jam 14.30 WIB di Sibolga Julu dengan harga Rp 130.000 dan kemudian tersangka kembali membeli dengan harga Rp 80.000.

“Sabu-sabu dibeli rencananya untuk dikonsumsi tersangka bersama dengan temannya, namun polisi terlebih dahulu berhasil mengamankannya, sehingga sabu-sabu belum sempat di konsumsi,” beber Sormin.

Tak hanya itu, sambung Sormin, tersangka beli sabu-sabu dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 4 kali, selain untuk dikonsumsi sendiri, juga atas suruhan orang lain untuk beli sabu-sabu dengan harga Rp 80.000 hingga Rp 150.000. Dan ini telah dilakukan tersangka dengan kurun 1 bulan.

“Untuk membeli sabu-sabu itu dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka dan menggunakan uang tersangka serta uang teman tersangka,” imbuh Sormin.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,26 gram, 1 unit sepeda motor honda beat warna hijau, 1 unit HP merk Nokia warna putih dan Uang sebanyak Rp 284.000. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *