Terlantarkan Istri, Wali Kota Didesak Memproses Oknum ASN JS

Daerah, Sibolga1160 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB

Wali Kota Sibolga, M. Syarfi Hutauruk didesak agar segera memproses seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) nya yang bernama JS, terkait kasus penelantaran istri.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Parlaungan Silalahi dan Mangihut Tua Rangkuti, selaku Kuasa Hukum dari Ana Esmaria Sihombing yang merupakan istri sah JS.

Dikatakan Parlaungan, sebelumnya pihaknya telah menyurati Wali Kota Sibolga, dengan nomor surat : B-1520/KASN/5/2020, perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN atas nama JS.

Namun, sejak dilaporkan ke Wali Kota Sibolga, sudah ada 2 bulan laporan tersebut tidak di proses.

“Karena kan begini, diajukannya lagi perceraiannya yang kedua, kemarin didaftarkannya. Sementara kan, ketika seorang PNS ataupun CPNS, diantara kedua belah pihak baik suami maupun istri, itu harus memiliki ijin cerai dari Pimpinan, ternyata gak ada,” kata Parlaungan Silalahi, Minggu (21/6).

Selain itu, sesuai dengan isi surat (Laporan atau Pengaduan) yang ditujukan kepada Wali Kota Sibolga, dijelaskan, PNS atau atasan (pejabat), kecuali pegawai bulanan disamping pensiunan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980, tentang peraturan disiplin PNS.

Sehingga, lanjut Parlaungan, JS ini diduga telah melanggar Sanksi huruf (b), yakni melakukan perceraian tanpa memperoleh ijin bagi yang berkedudukan sebagai penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat terlebih dahulu dari pejabat.

“Jadi, dimohon kepada Saudara Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menelusuri kebenarannya. Dan apabila informasi tersebut mengandung kebenaran dan belum mendapatkan ijin perceraian sewaktu mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Sibolga, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan saudara agar memberikan salah satu jenis hukuman Disiplin Berat kepada saudara JS dan melaporkan hasilnya ke KASN,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang oknum tenaga pendidik di SDN 081226 Sibolga berinisial JS, diduga telah menelantarkan istrinya.

Menurut keterangan Ana Esmaria Sihombing, istri sahnya, suaminya tersebut telah meninggalkannya selama 1 tahun. Dan selama itu pula, tidak ada kabar dan nafkah yang diberikan. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *