SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB
Nasib sial dialami Wandi Dikpen Sitorus (31) karyawan di salah satu Badan Usaha Negara (BUMN) di Kota Sibolga. Warung kopi miliknya “Pasco Barita” di Jalan DE STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tiga kali dibobol maling.
Dari tragedi itu, Wandi yang tinggal di Jalan Anugerah, Kompleks Mutiara Indah, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ini pun mengalami kerugian sekitar Rp. 6,1 juta, karena sejumlah barang-barang miliknya di warung itu seperti Loudspeaker, kipas angin dan telivisi (TV) raib.
Beruntung maling yang membobol/menyatroni warung Wandi ini akhirnya berhasil ditangkap, namun penangkapannya tanpa kesengajaan. Maling itu ditangkap oleh masyarakat saat tengah membawa sebuah bateray basah dan oleh masyarakat lalu menyerahkannya kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sibolga Selatan. Masyarakat mencurigai bateray basah itu adalah hasil curian.
Dari hasil pengembangan pihak Polsek Sibolga Selatan, ternyata maling yang ditangkap oleh masyarakat itu adalah orang yang dicurigai membobol warung/kedai kopi milik Wandi di Jalan DE STB Panggabean.
Wandi sebelumnya belum membuat laporan pengaduan, namun setelah penangkapan maling itu, Wandi pun akhirnya membuat laporan pengaduannya ke Polsek Sibolga Selatan, Jum’at (19/6) jam 12.00 WIB.
Dalam laporan itu, Wandi mengaku telah kehilangan dua unit Louspeaker dan satu unit kipas angin dari warung miliknya pada Kamis (18/6) sekira jam 04.30 WIB lalu. Begitu juga sebulan sebelumnya, Selasa (12/5) sekira jam 04.00 WIB, dia juga mengaku telah kehilangan satu unit TV merk Toshiba 42 Inchi. Sehingga dia merasa telah dirugikan sekitar Rp.6,1 juta.
“Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan pelacakan dan mendapat laporan kembali dari masyarakat yang melihat Loudspeaker disamping rumahnya. Petugas lalu turun mengamankannya dan benar bahwa Loudspeaker itu adalah milik Wendi,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6).
Maling ini sendiri beber Sormin, berinisial ADP alias A (27), tukang las, warga Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kelurahan Sibuluan I, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan sudah pernah dihukum pada 2008 dalam kasus yang sama, yakni pencurian.
Maling ini ditangkap masyarakat Jum’at (19/6) sekira jam 05.00 WIB di Jalan DE STB Panggabean Sibolga ketika membawa satu unit bateray basah usai membobol kembali warung milik Wandi.
“Kepada petugas, ADP mengakui perbuatannya pada Selasa (12/5) dan Kamis (18/6) itu. TV Toshiba 32 Inchi yang diambilnya telah dijualnya kepada seseorang seharga Rp500 ribu. Sementara dua unit Loudspeaker dan kipas angin disimpannya disamping rumah warga di Jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga. Kemudian dia kembali mengambil bateray basah dari warung itu,” ungkap Sormin.
ADP sebut Sormin, masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polsek Sibolga Selatan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK).
“Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e Subsider 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tukas Sormin. (ded)






