SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap seorang pemuda yang berinisial HH, alias Pak Dwi (36) salah seorang warga Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah yang hendak menjual Narkotika jenis sabu – sabu, pada Selasa (23/06).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, petugas berhasil mengamankan HH, alias Pak Dwi ini dengan cara melakukan undercover buy di Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dimana petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang menjual Narkotika jenis sabu di Desa Aek Garut, selanjutnya petugas pun langsung menuju TKP dengan melakukan undercover buy terhadap pelaku.
Usai berhasil diamankan, petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan berhasil menemukan 2 buah bungkus kecil serbuk kristal putih yang sabu – sabu, 1 buah pipa kaca di tangannya, 1 unit handphone merek nokia warna hitam dan satu buah dompet, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125.
Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya pun dibawa ke Polres Sibolga untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH, SIK, melalui Kasubag Humas Polres Sibolga saat dikonfirmasi melalui via selulernya, pada Rabu (24/06) membenarkan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan beserta barang buktinya dan sekarang masih dalam proses lebih lanjut di Mapolres Sibolga.
“Benar pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang buktinya dan sekarang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sibolga,” pungkasnya. (riz)






