TAPTENG NEWS – JAM 16.20 WIB
Saat transaksi Narkotika, 2 warga Sibolga diamankan Kepolisian Polres Kabupaten Tapanuli Tengah. Jumat (10/7) sekira jam 16.20 Wib.
Kedua tersangka berinisial IG alias I (50) warga jalan Murai Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga sedangkan temannya H alias A (42) warga Jalan Merpati Rusunawa, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kedua tersangka diamankan di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Dari para pelaku disita, 1 unit HP, 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 0,75 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik bening yang dipotong potong, 1 unit HP, 1 set alat hisap sabu/bong, dan Uang tunai Rp.350.000
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda. J. Sinurat membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku ini ditangkap Polisi saat sedang melakukan transaksi, berdasarkan informasi dari warga bahwa di jalan Murai sering terjadinya jual beli narkoba,” kata Sinurat.
Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ben)









