Tersangka Kasus Narkoba, MI alias MIA alias I Saat Diamankan Di Mapolres Sibolga SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB
Polisi berhasil mengamankan MI alias MIA alias I (37) warga Jalan R. Junjungan Lubis Lingkungan I, Kelurahan Sibuluan Baru, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (8/7) sekira jam 22.00 WIB.
Hal itu berdasarkan pengembangan yang dilakukan Polisi setelah sebelumnya berhasil mengamankan BK alias BKH alias B alias C, pada Rabu (8/7) sekira jam 21.30 WIB.
“MI alias MIA diamankan Polisi ketika duduk di teras rumah di Jalan R. Junjungan Lubis, Tapteng,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, Jum’at (17/7).
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Sormin, ditemukan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam dan dari saku celana ditemukan 5 buah plastik klip bening berisikan 10 bungkus kecil sabu-sabu.
“Kemudian tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Sibolga dan setelah urinenya ditest, positif mengandung Amphetamine,” terangnya.
Kepada Polisi tersangka membenarkan bahwa BK alias BKH telah membeli sabu-sabu pada hari Rabu (8/7) jam 21.10 WIB sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 600.000 dan sabu-sabu tersebut diberikan tersangka dirumahnya.
BK alias BKH membeli sabu-sabu pada MI alias MIA sudah sebanyak 3 kali.
Pertama bulan Juni 2020 sekira jam 19.30 WIB dengan harga Rp 200.000 dan kedua pertengahan bulan Juni 2020 sekira jam 20.30 WIB dengan harga Rp 200.000 dan yang ketiga pada Rabu (8/7) dengan harga Rp 600.000.
“Tersangka MI alias MIA memberikan sabu-sabu pada BK alias BKH, tetap dirumah tersangka MI,” sebutnya.
“Ketika BK alias BKH membeli sabu-sabu sebanyak 0,5 gram, tersangka MI alias MIA ini ada memberikan uang sebanyak Rp 50.000,” sambungnya.
Sormin menambahkan, bahwa sabu-sabu diperoleh tersangka dari (identitas telah dikantongi) di Sibolga Julu pada hari Jum’at (3/7) sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4.600.000.
Sabu-sabu tersebut selain dikonsumsi tersangka, ia juga menjualnya pada orang lain diantaranya (identitas telah dikantongi) dan sebahagian tidak diketahui identitasnya.
“Tersangka menjualkan sabu-sabu sudah berlangsung lebih kurang 2 bulan. Dan uang hasil penjualan sabu-sabu telah habis digunakan tersangka sebagai biaya hidup sehari hari,” bebernya.
Masih kata Sormin, tersangka yang telah berumahtangga dan memiliki 2 orang anak ini juga pernah dihukum dalam perkara Narkotika tahun 2012 dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik warna putih seberat 1,18 gram, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam dan 5 buah plastik klip warna bening. (ful)
Tidak ada komentar