Ratusan Ojol Sumut Desak Potongan Aplikasi 8% ke DPRD

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2026 17:07 25 news24jam

SUMUT NEWS – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Transportasi Online menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (18/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan yang dinilai berkaitan langsung dengan kesejahteraan pengemudi transportasi online.

Selain mendesak penerapan potongan aplikasi maksimal 8 persen, para pengemudi juga menyoroti persoalan kelangkaan BBM jenis Pertalite yang dinilai berdampak terhadap pendapatan mereka.

Salah seorang peserta aksi menyebut kondisi di lapangan semakin berat karena pengemudi harus menghabiskan waktu lebih lama untuk mendapatkan BBM subsidi.

“Perhatikanlah kami pak, imbas kenaikan BBM nonsubsidi ini, Pertalite susah didapatkan dan mengantre panjang. Alhasil kami beralih ke Pertamax, pendapatan kami berkurang, waktu kami habis untuk antre BBM. Belum lagi potongan dari aplikator yang semakin memperburuk keadaan kami,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa meminta DPRD Sumut memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan pihak aplikator, Dinas Perhubungan, dan DPRD Sumut guna membahas berbagai persoalan yang dihadapi para pengemudi.

Adapun enam tuntutan yang disampaikan Aliansi Pengemudi Transportasi Online yakni:

  1. Menerima dan menetapkan aspirasi pengemudi transportasi online sebagai rekomendasi resmi DPRD Sumut.
  2. Menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Presiden RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan lembaga terkait agar segera melaksanakan ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen.
  3. Menggunakan fungsi pengawasan DPRD untuk meminta penjelasan resmi pemerintah terkait status publikasi dan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
  4. Menyatakan sikap resmi menolak kenaikan harga BBM dan menyampaikan penolakan tersebut kepada pemerintah pusat.
  5. Memanggil dan meminta penjelasan resmi dari Pertamina Patra Niaga terkait kelangkaan Pertalite di sejumlah wilayah Sumatera Utara serta langkah yang dilakukan untuk menjamin pasokan BBM.
  6. Menyampaikan hasil tindak lanjut dan sikap resmi DPRD Sumut atas tuntutan tersebut paling lambat 30 Juni 2026.

Massa berharap tuntutan yang disampaikan tidak hanya diterima secara administratif, tetapi juga ditindaklanjuti melalui langkah konkret yang melibatkan seluruh pihak terkait. (int)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA