Foto: Ilustrasi JAKARTA NEWS – Bank Dunia merekomendasikan pemerintah Indonesia memangkas ambang batas omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari saat ini Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun. Usulan tersebut dinilai dapat memperluas basis pajak, mengurangi praktik penghindaran pajak, sekaligus meningkatkan efektivitas sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth yang diterbitkan Bank Dunia pada Juli 2026.
Dalam laporan itu, Bank Dunia menilai batas omzet PKP di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, yakni hampir setara 70 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara di ASEAN maupun negara berpendapatan menengah anggota OECD.
Menurut Bank Dunia, tingginya ambang batas tersebut menciptakan insentif bagi pelaku usaha untuk tetap berada di luar sistem PPN. Beberapa perusahaan diduga sengaja menahan pertumbuhan omzet, melaporkan pendapatan lebih rendah dari kondisi sebenarnya, atau memecah usahanya menjadi beberapa entitas agar tidak melampaui batas PKP.
Analisis Bank Dunia terhadap data administrasi perpajakan periode 2014–2017 juga menemukan fenomena bunching, yakni penumpukan jumlah perusahaan dengan omzet tepat di bawah batas PKP. Pola tersebut paling banyak ditemukan pada sektor perdagangan besar dan eceran yang masih didominasi transaksi tunai dan penggunaan faktur non-digital.
Selain mempersempit basis pajak, kondisi tersebut dinilai mengganggu mekanisme kredit PPN. Ketika perusahaan membeli barang atau jasa dari pemasok yang belum berstatus PKP, pajak masukan tidak dapat dikreditkan sehingga memunculkan efek berantai yang meningkatkan biaya produksi dan mendistorsi harga di sepanjang rantai pasok.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bank Dunia mengusulkan ambang batas PKP diturunkan menjadi Rp500 juta per tahun. Besaran ini dinilai lebih mendekati kebijakan sebelum 2014, ketika batas omzet PKP masih berada di kisaran Rp600 juta sebelum dinaikkan menjadi Rp4,8 miliar.
Usulan tersebut juga mempertimbangkan struktur dunia usaha di Indonesia. Berdasarkan World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023, sekitar 66,4% perusahaan formal memiliki omzet tahunan di bawah Rp1 miliar, sementara 46,9% mencatatkan omzet kurang dari Rp500 juta.
Dengan demikian, penurunan ambang batas dinilai dapat memperluas cakupan pelaku usaha yang masuk ke sistem PPN tanpa membebani mayoritas usaha mikro.
Bank Dunia menilai reformasi ini akan memberikan dampak fiskal yang lebih besar apabila diiringi peninjauan kembali berbagai fasilitas pembebasan PPN di sejumlah sektor. Lembaga tersebut memperkirakan kombinasi penurunan ambang batas PKP dan rasionalisasi insentif PPN dapat meningkatkan penerimaan negara sekitar 0,5% dari PDB dalam jangka menengah.
Sementara itu, rasionalisasi pengecualian PPN secara lebih luas bahkan berpotensi menambah penerimaan hingga sekitar 1% dari PDB setiap tahun.
Selain itu, Bank Dunia juga menilai implementasi Core Tax Administration System (CTAS) akan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui integrasi administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan, pembayaran hingga pemeriksaan pajak. (red)
Tidak ada komentar