Foto: Ilustrasi QRIS JAKARTA NEWS – Bank Dunia mengungkapkan bahwa kekhawatiran terhadap pengawasan perpajakan menjadi salah satu alasan utama rendahnya pemanfaatan pembayaran digital di kalangan pelaku usaha mikro di Indonesia.
Sebanyak 48% pelaku usaha mikro mengaku sengaja membatasi penggunaan QRIS untuk mengurangi risiko transaksi mereka terpantau oleh otoritas pajak.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang diterbitkan Bank Dunia pada Juli 2026.
Laporan itu juga menunjukkan bahwa pelaku usaha yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik cenderung menilai praktik penghindaran pajak lebih mudah dilakukan dibandingkan mereka yang aktif menggunakan transaksi digital.
Selain faktor pengawasan pajak, Bank Dunia mencatat masih rendahnya tingkat kepercayaan pelaku usaha terhadap pengelolaan penerimaan negara.
Sekitar 40% responden meyakini pajak yang mereka bayarkan berpotensi terbuang akibat pemborosan maupun praktik korupsi. Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi kepatuhan perpajakan, di samping besaran tarif pajak itu sendiri.
Padahal, kepemilikan rekening bank di kalangan pelaku usaha mikro sudah cukup tinggi. Sebanyak 62% responden telah memiliki rekening atas nama usaha. Namun, penggunaan pembayaran digital masih relatif rendah.
Hanya sekitar 14% pelaku usaha yang menerima pembayaran melalui transfer bank, sementara penerimaan pembayaran menggunakan QR code maupun dompet digital baru mencapai sekitar 4%.
Menurut Bank Dunia, rendahnya adopsi pembayaran elektronik lebih dipengaruhi oleh pertimbangan perilaku dibandingkan keterbatasan infrastruktur maupun literasi keuangan. Transaksi tunai dinilai lebih diminati karena tidak meninggalkan jejak digital yang mudah ditelusuri.
Sebaliknya, setiap transaksi melalui transfer bank maupun QRIS menghasilkan rekam jejak keuangan yang dapat dimanfaatkan otoritas pajak untuk mencocokkan nilai transaksi dengan omzet yang dilaporkan wajib pajak. Hal ini membuat ruang untuk menyembunyikan pendapatan menjadi lebih sempit.
Laporan yang sama juga menemukan adanya hubungan kuat antara integrasi perusahaan dengan sistem keuangan formal dan tingkat kepatuhan pajak. Perusahaan yang memiliki akses kredit perbankan tercatat memiliki tingkat kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sekitar 17 poin persentase lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang tidak memperoleh pembiayaan formal.
Sementara itu, perusahaan yang memiliki rekening bank memiliki tingkat kepatuhan sekitar 13 poin persentase lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang belum memanfaatkan layanan perbankan.
Bank Dunia juga menilai perusahaan yang lebih aktif menggunakan pembayaran elektronik cenderung memiliki moral pajak yang lebih tinggi dan lebih kecil kemungkinannya menganggap penghindaran pajak sebagai tindakan yang mudah dilakukan.
Karena itu, lembaga tersebut mendorong pendalaman sektor keuangan sebagai salah satu strategi jangka panjang untuk memperkuat kepatuhan pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara. (red)
Tidak ada komentar