SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga, mensosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin (27/7) pagi itu, dihadiri bakal calon Wali Kota jalur perseorangan, perwakilan dari partai politik calon pengusung, unsur Pemerintah Daerah dan penegak hukum.
Ketua Bawaslu Sibolga, Zulkifli Sigalingging menjelaskan, SIPS merupakan aplikasi berbasis online yang baru saja diluncurkan Bawaslu. Tujuan penggunaan aplikasi tersebut di antaranya, memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu.
“SIPS ini semacam pelayanan berbasis aplikasi secara online, sangat cocok diterapkan dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Bahkan untuk menjelaskan, kami juga membuka layanan konsultasi permohonan sengketa,” terangnya.
Diketahui, SIPS dibangun guna memudahkan Bawaslu RI dalam menghimpun data penyelesaian sengketa.
“Data tersebut di antaranya, berupa data proses penyelesaian sengketa mulai dari permohonan, registrasi, mediasi, adjudikasi, hingga putusan penyelesaian sengketa. Serta Laporan Awal, Laporan Proses, Laporan Akhir penyelesaian sengketa,” jelasnya
Melalui sistem informasi ini, pemohon dapat melakukan penelusuran (tracking) pada penyelesaian sengketa proses pemilu yang dimohonkannya. Dan, SIPS memfasilitasi informasi sejauh mana proses sengketa dan siapa penanggung jawab sengketa proses pemilu. (suk)