SIBOLGA NEWS – JAM 14.30 WIB
Kasus penelantaran istri yang melibatkan seorang oknum ASN (Aparat Sipil Negara), JS, terhadap Ana Esmaria Sihombing, telah berlangsung selama lebih kurang 1 tahun.
Namun hingga saat ini, Wali Kota Sibolga, HM. Syarfi Hutauruk, sepertinya enggan untuk memberikan keterangan.
Hal itu didasari saat Tapanuli News 24 Jam, sudah 2 kali mencoba mengkonfirmasi Syarfi via WhatsApp (WA), meminta tanggapan terkait ASN nya yang terlibat kasus penelantaran istri tersebut. Akan tetapi, tidak diperoleh jawaban maupun keterangan dari Syarfi. Beliau hanya membaca pesan tersebut dan tidak menggubris sedikitpun.
Tak hanya itu, sebelumnya Parlaungan Silalahi dan Mangihut Tua Rangkuti selaku Kuasa Hukum dari Ana Esmaria Sihombing juga telah mendesak Wali Kota Syarfi agar segera memproses ASN nya yang bernama JS.
Desakan disampaikan dengan menyurati Wali Kota, Nomor B-1520/KASN/5/2020, perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN atas nama JS.
Namun, kata Parlaungan, sejak dilaporkan ke Wali Kota Sibolga, sudah 2 bulan laporan tersebut tidak di proses.
Dijelaskannya, sesuai dengan isi surat (Laporan atau Pengaduan) yang ditujukan kepada Wali Kota Sibolga, dijelaskan, PNS atau atasan (pejabat), kecuali pegawai bulanan disamping pensiunan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980, tentang peraturan disiplin PNS.
“Karena kan begini, JS ini suda mengajukan lagi perceraiannya yang kedua. Sementara, ketika seorang PNS ataupun CPNS, diantara kedua belah pihak baik suami maupun istri, itu harus memiliki ijin cerai dari Pimpinan, ternyata gak ada,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Parlaungan, JS ini diduga telah melanggar Sanksi huruf (b), yakni melakukan perceraian tanpa memperoleh ijin bagi yang berkedudukan sebagai penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat terlebih dahulu dari pejabat.
“Jadi, dimohon kepada Saudara Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menelusuri kebenarannya. Dan apabila informasi tersebut mengandung kebenaran dan belum mendapatkan ijin perceraian sewaktu mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Sibolga, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan saudara agar memberikan salah satu jenis hukuman Disiplin Berat kepada saudara JS dan melaporkan hasilnya ke KASN,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, JS merupakan seorang oknum tenaga pendidik di SDN 081226 Sibolga berinisial JS, diduga telah menelantarkan istrinya.
Menurut keterangan Ana Esmaria Sihombing, istri sahnya, suaminya tersebut telah meninggalkannya selama 1 tahun. Dan selama itu pula, tidak ada kabar dan nafkah yang diberikan. (ful)












