TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, diminta mengevaluasi proyek pembangunan jalan rabat beton yang berada di Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, pengerjaan tersebut ditemukan tidak terlihat pemasangan papan nama (Plang) proyek. Belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal, pengerjaannya sudah memakan waktu hampir 1 bulan.
Tentunya hal itu menimbulkan tanda tanya, darimana sumber dana dan jumlah anggaran yang digunakan. Apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain semisal dana Kelurahan. Sehingga dengan demikian, masyarakat dapat ikut serta untuk mengawasinya.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan sudah dipasang plang proyek,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, keberadaan plang proyek wajib dipasang oleh pelaksana kegiatan, meski terkadang dipandang sebelah mata (Sepele).
Tak hanya itu, jika mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, pemasangan plang proyek adalah hal yang wajib.
“Proyek pembangunan fisik Pemerintah tanpa papan nama (Plang), rawan korupsi. Karenanya, diminta untuk setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara harus dipasang plang proyek,” bebernya.
Disebutkan, isi dari plang proyek tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Ia menambahkan, tidak terpasangnya plang pada sejumlah proyek, itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan, kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” pintanya.
Lanjutnya, terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, plang proyek tetap harus dipasang.
“Transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya double (Dua kali lipat) anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan. Jadi, kepada aparat penegak hukum (APH) terkait juga diminta agar ikut memeriksa proyek tanpa plang tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Lubuk Tukko, Hj. Sarrah Nasution, yang dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp (WA), mengaku telah mendirikan plang proyek di lokasi. “Dah ada itu pak,” ucap Lurah singkat.
Akan tetapi, pantauan di lapangan, tidak ditemukan plang proyek tersebut. (ful)






