Dispora Sibolga Keluarkan SE Tentang Protokol New Normal

Daerah, Sibolga1963 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

Dinas pariwisata, pemuda dan olahraga (Dispora) Kota Sibolga, secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 556/651/2020 tentang Protokol New Normal di lingkungan usaha pariwisata se Kota Sibolga, Selasa (18/7).

Hal itu menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Sibolga, Nomor : 440/37/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Protokol New Normal di lingkungan instansi pemerintah se Kota Sibolga.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dispora tersebut, disampaikan kepada pemilik atau pimpinan Hotel (Penginapan/Homestay), restoran (Rumah makan), cafe (Kedai kopi), Travel, usaha jasa hiburan (Karaoke) dan usaha perjalanan wisata se Kota Sibolga untuk menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sibolga, Yahya Hutabarat, Rabu (19/8) menjelaskan, adapun SOP Hotel (Penginapan/Homestay) untuk tamu yakni diwajibkan memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki hotel, wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh serta menjaga jarak (Physical Distancing) minimal 1 hingga 1,5 meter.

Sementara, untuk pengelola kata Yahya, harus melakukan pembersihan dengan disinfektan secara berkala di seluruh kamar dan area Hotel.

“Untuk pengelola ada 12 poin yang harus diterapkan,” sebutnya.

Kemudian, untuk restoran (Rumah Makan, Cafe/Kedai kopi), kepada tamu juga diwajibkan memakai masker. Sama halnya dengan SOP tamu di perhotelan.

“Namun, untuk pengelola ada 13 poin yang harus diterapkan,” bebernya.

Begitu juga dengan SOP Jasa Hiburan (Karaoke) untuk tamu di pintu masuk. Akan tetapi, kepada tamu, selama di lokasi Hiburan (Karaoke), pengunjung wajib pakai masker, menghindari kontak langsung dengan pengunjung lainnya ataupun petugas (Pelayan).

Selain itu, pengunjung wajib membuang sampah tissue dan sampah lainnya ke tempat yang telah disediakan dan seminimal mungkin menyentuh benda-benda yang ada di usaha jasa hiburan tersebut.

“Kepada pengelola Jasa Hiburan (Karaoke, ada 12 poin yang harus diterapkan,” ucapnya.

“Untuk SOP Travel (Usaha Perjalanan Wisata), kepada tamu juga berlaku hal yang sama,” imbuhnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *