Mau Dikirim Ke Kalimantan, Bandara FL.Tobing Gagalkan 2500 Bungkus Rokok Ilegal

Daerah, Tapanuli Tengah1225 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB

Pihak Bandara Ferdinand Lumban Tobing, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah menggagalkan pengiriman paket berupa 2500 bungkus rokok ilegal alias tanpa cukai, Kamis (20/08) siang.

Rokok ilegal tersebut terdeteksi saat menjalani proses pemeriksaan petugas Avsec di SCP Bandara.

Rokok yang dikemas dalam bentuk koli/dus berjumlah 5 koli/dus itu, berasal dari pengirim di Padangsidempuan hendak dikirim ke Banjarmasin Kalimantan.

Paket ini hendak dikirim melalui Lion Parcel dan diangkut menggunakan pesawat Wings Air dari Bandara Dr. FL. Tobing – Tapanuli Tengah.

Pihak Bandara, melalui Kepala Unit Keamanan (Avsec) Jansen Saragih menjelaskan bahwa jadian penggagal pengiriman rokok di bandara ini baru terjadi dan pertama kalinya.

“Benar ini pertama kali terjadi dan berkat kejelian dan insting dari anggota Avsec kita sesuai dengan SOP di SCP 1 gedung terminal terhadap pengiriman barang Cargo milik Lion Parcel menggunakan X-ray didapati bahwa terdapat barang yang akan dikirim dengan tujuan ke Banjarmasin tidak sesuai isi dalam kemasan barang dengan dokumen SMU nya, maka petugas melakukan manual check atas barang tersebut, ternyata isi dalam kemasan dus berisi 250 Slop rokok atau 2500 bungkus yang tidak menggunakan cukai,” kata Jansen.

Rokok tersebut ber merk Luffman sedangkan isi barang dalam dokumen SMU nya adalah Shampo.

Jansen juga menjelaskan hingga saat ini kasus ini sedang dalam proses investigasi.

“Untuk kronologis atas kejadian ini, tentu nanti kita akan berkoordinasi ke atas, dan masih kita dalami siapa pemilik dan motif dari pengiriman rokok ilegal ini,” ujarnya lagi.

Dijelaskan Kanit Avsec ini jikalau tidak secara langsung membahayakan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, tentu akan ada tindakan/konsekuensi terhadap jasa pengiriman, tergantung nanti hasil investigasi berikutnya.

Jansen Saragih juga menghimbau agar masyarakat pengguna jasa angkutan udara melalui bandara Dr. FL. Tobing tidak berniat untuk melakukan pengiriman barang – barang yg dapat menyalahi Ketentuan dan Peraturan Perundang – Undangan.

Karena para petugas Avsec di Bandara FL. Tobing telah dibekali kompetensi untuk melakukan pemeriksaan orang dan barang bawaan yang akan diangkut oleh pesawat udara, jangan sampai nanti masyarakat terkena sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *