Napi Asimilasi Berulah Lagi, Sekap & Embat Hape IRT

Daerah, Sibolga493 Dilihat

SIBOLGA.24 NEW – Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial PS alias L (27) warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Senin (12/10) sekira jam 06.45 WIB.

PS diamankan karena berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh Wildawati (30), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Kesturi, Gang Nelayan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada hari yang sama, Senin (12/10).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, Kamis (15/10) mengatakan, Wildawati datang melapor ke Polsek Sibolga Selatan dengan membawa seorang laki-laki (PS alias L) yang diduga sebagai pelaku.

Diceritakan bahwa pada hari Senin (12/10) sekira jam 06.30 WIB, ketika saksi memakaikan pakaian pada anak saksi, dengan tiba-tiba dari belakang, mulut saksi disekap dengan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau cutter dengan mengatakan “Jangan teriak” dan pelaku menarik cincin dari tangan saksi namun tidak berhasil.

“Alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan adalah 1 unit pisau cutter yang ditemukan tersangka dirumah korban,” katanya.

Pelaku kemudian mengambil 1 unit HP merk Vivo warna hitam yang diletakkan diatas tempat tidur. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri.

Akan tetapi, kata Sormin, orang tua saksi menjerit, sehingga warga dapat mengamankan pelaku dan kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Sibolga Selatan, sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 3.000.000.

“Setelah itu, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu, memerintahkan Kanit  Reskrim, Ipda Emil D Tampubolon untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Ternyata, lanjut Sormin, laki-laki yang bekerja sebagai Nelayan ini juga pernah dihukum dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) tahun 2016 sebanyak 6 kasus dan di vonis selama 8 tahun 1 bulan.

“Setelah dijalani selama 3 tahun 10 bulan di Lapas Tukka, pada bulan Agustus 2020 tersangka bebas asimilasi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) Subs 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni 1 unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit pisau cutter gagang warna hijau. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *