Pencuri Kunyit Diarak Warga ke Polres

Daerah, Sibolga563 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 20.00 WIB

Seorang pria berinisial HS (25) diamankan warga di Pasar Sibolga Nauli, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Kejadiannya, malam hari sekira jam 20.00 WIB, Selasa (20/10/2020).

HS ditangkap warga ketika berjalan seorang diri sambil menggendong sebuah karung (goni). Setelahnya, pria itu digelandang ke kantor polisi.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangan resmi disampaikan Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, goni yang digendong pria HS itu, ternyata berisi kunyit seberat 30 kg milik pedagang.

“Tersangka HS diamankan warga saat melakukan pencurian di Pasar Sibolga Nauli,” terang Sormin, Senin (02/11/2020).

Lebih kurang 5 meter tersangka HS berjalan menggendong karung (goni) berisi kunyit, langsung diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Kepada polisi, tersangka HS mengakui perbuatannya. Rupanya, warga jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga itu sudah dua kali mencuri kunyit di tempat yang sama.

“Sementara itu, pemilik barang mengaku mengalami kerugian Rp400.000,” ucap Sormin.

Tersangka HS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 363 Ayat (1) ke 5 Subs Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *