TAPTENG NEWS – JAM 17.00 WIB
Mantan Plt. Kadis Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tapanuli Tengah, Tutak Hutagalung, divonis bebas oleh pengadilan negeri (PN) Sibolga, pada Selasa (24/11) sore.
Hal itu disampaikan oleh Parlaungan Silalahi, SH dan Mangihut Tua Rangkuti,SH selaku penasehat hukum Tutak Hutagalung, usai menggelar sidang di PN Sibolga.
Diceritakan Mangihut, bahwa sebelumnya kliennya (Tutak Hutagalung) didakwa telah melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman tuntutan 2 bulan penjara.
“Nah sore hari ini kami baru saja selesai melakukan persidangan pembacaan putusan dan klien kami telah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga,” ujarnya.
“Kami sangat mengucapkan syukur kepada majelis hakim, telah benar-benar cermat dalam mempertimbangkan nilai-nilai keadilan ini, sehingga klien kami Tutak Hutagalung divonis bebas tidak terbukti melakukan perbuatannya,” sambungnya.
Parlaungan dan Mangihut yang juga Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH-S) itu mengatakan, pembacaan putusan terhadap Tutak merupakan contoh bahwasanya keadilan di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah ini masih ada dan hal itu benar-benar terwujud pada hari ini.
Disebutkannya, semula Tutak dilaporkan sekira bulan 6 Agustus 2019 lalu oleh Natalina Sihombing (48) yang merupakan istri dari Muhammad Guntur Siboro.
Tutak pun mengikuti persidangan kurang lebih 7 kali, mulai dari pembacaan dakwaan, pemanggilan saksi korban, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, agenda pemeriksaan terdakwa, tuntutan, hingga sidang putusan pada hari Selasa (24/11/2020).
Sidang pertama pada 13 Agustus 2020, namun sebelumnya sidang sempat tertunda sampai 4 kali, karena JPU tidak saja dapat memberikan tuntutannya. Artinya, putusan bebas terhadap Tutak merupakan sidang yang ke 11.
Ditanya soal alasan kenapa sidang sampai 4 kali ditunda, Mangihut menyebut kalau mengenai alasannya itu dapat diklasifikasi ke JPU.
“Karena penundaan itu ya kami juga sempat sesalkan kenapa tuntutan sampai di tunda 4 kali, lalu dibacakan,” tuturnya.
Mangihut menegaskan, pihaknya nanti juga akan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya terkait kliennya yang dilaporkan sebelumnya dan didakwa telah melanggar pasal 351 ayat 1. Karena akibat hal itu, kliennya merasa nama baiknya telah dicemarkan.
“Putusan hari ini membuktikan bahwasanya klien kami itu tidak terbukti melakukan penganiayaan tersebut. Jadi dalam waktu dekat ini, kami akan mendatangi Polres Tapteng untuk mengajukan laporan kami balik kepada pelapor yang sebelumnya telah melaporkan klien kami,” pungkasnya. (ful)









