SIBOLGA NEWS – JAM 22.00 WIB
Ketua Tim Kampanye Paslon JP, Syamsuddin Waruwu dan Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Hukum Tim Kampanye JP, Andhika Pribadi Waruwu, melaporkan terkait adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum dalam masa kampanye Pemilukada Kota Sibolga tahun 2020 ke Bawaslu Sibolga, Selasa (01/12/2020).
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh Pejabat Negara, perangkat daerah, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) baik tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan di Kota Sibolga.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 03 September 2020 Nomor : 001/KPTS/JP/IX/2020, yang ditandatangani oleh Calon Walikota/Wakil Walikota Sibolga Tahun 2021-2026, Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumban Tobing.
“Maka dengan ini kami sampaikan kepada saudara Ketua Bawaslu Kota Sibolga, bahwa Tim Kampanye Paslon JP, telah mendapat informasi dari anggota DPRD Sibolga atas adanya laporan dari masyarakat perihal dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum Pemilukada dalam masa kampanye yang diduga dilakukan oleh Pejabat Negara, perangkat daerah, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) baik tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan di Kota Sibolga dalam bentuk intimidasi kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan tertentu,” kata Syamsuddin Waruwu yang akrab disapa dengan Ucok Gardon.
Berdasarkan informasi yang didapatkan tersebut, pihaknya menduga kuat adanya oknum Lurah yang telah mengumpulkan Ketua dan Anggota KPPS dan Kepling serta memberikan arahan dan perintah kepada Ketua dan anggota KPPS agar pada saat membagikan C-6 kepada masyarakat calon pemilih agar menekankan (mempengaruhi) masyarakat calon pemilih tersebut untuk memilih salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga.
“Dimana saat membagikan C-6 juga akan dibarengi dengan memberikan sejumlah uang,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Syamsuddin, kepada para Kepling untuk mendata masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di lingkungannya masing-masing.
“Jadi informasinya, para Kepling ini mendatangi, menekankan dan mengancam masyarakat penerima PKH untuk memilih pasangan calon tertentu dan menjanjikan PKH nya bulan ini akan dicairkan dan bila tidak mematuhi maka bantuan berupa PKH tidak akan dicairkan dan PKH nya akan dicabut dan akan diberikan kepada orang lain,” ungkapnya.
Sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dengan demikian, hal tersebut diduga merupakan pelanggaran hukum Pemilukada yaitu melakukan tindakan mempengaruhi KPPS dan Kepling untuk memenangkan Pasangan calon tertentu serta merugikan pasangan lainnya.
“Merujuk pada pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang yang berbunyi “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.
600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000,” terangnya.
“Kemudian Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berbunyi, “Pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabata Apratur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” sambungnya.
Berdasarkan uraian diatas dan merujuk pada pada pasal 146 UU No.10/2016 jo Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI No. 5 tahun 2020, No.1/2020, No 14 /2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilukada, maka dengan ini kata Syamsuddin, dimohonkan kepada saudara Ketua Bawaslu Kota Sibolga kiranya berkenan menerima laporan pengaduan tersebut dan selanjutnya menindaklanjuti laporan itu dengan menurunkan tim, guna melakukan investigasi, Penyelidikan, Penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan terkait terhadap pelanggaran pemilukada yang mereka laporkan.
“Dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka kami mohonkan dapat segera meneruskannya ke Sentra Penegakan hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” pungkasnya. (Tim)






