Seorang Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu

Daerah, Sibolga497 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 17.00 WIB

AH alias N (33) warga Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, kota Sibolga tak berkutik saat Sat Narkoba Polres Sibolga menangkapnya di Jalan KH A. Dahlan Sibolga depan pembongkaran ikan. Senin (19/7/2021) sekira jam 17.00 Wib

Pemuda yang sehari hari bekerja sebagai nelayan ini ditangkap karena ketahuan menyimpan Narkoba jenis sabu.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021) menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info ada masyarakat di Jalan KH A. Dahlan Sibolga memiliki Narkoba dan setelah menerima info tersebu Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba IPDA Bagas untuk melakukan lidik dan pendalaman.

“Sekira jam 17.00 Wib diamankan seorang laki-laki ketika berjalan di Jalan KH.A.Dahlan Sibolga, dari tangan kanan ditemukan 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah tubuh tersangka digeledah ditemukan 1 rokok GG Merah berisi 3 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening,1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu,1 buah karet dot kompeng,1 buah pisau lipat,7 buah potongan plastik es mambo,1 buah pipet plastik dan 1 buah jarum suntik” kata Sormin

Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polres Sibolga dan setelah di introgasi menerangkan HP milik tersangka tinggal di kapal dan dilakukan pengembangan terhadap pemberi sabu-sabu namun tidak ditemukan

“Tersangka pernah dihukum dalam kasus Narkoba sebanyak 2 kali di Lapas Tukka dan telah berumah tangga,” ucapnya

Diterangkan Sormin, rencana sabu-sabu akan dijual pada (identitas telah dikantongi) sebanyak 1 bungkus seharga Rp 100.000. Sabu-sabu dibeli tersangka dengan menggunakan uang milik temannya sebanyak Rp 250.000 dengan berat 0,25 gram diantar ketempat pembongkaran ikan dan setelah diambil sedikit unutk konsumsi kemudian tersangka bagi menjadi 4 bungkus kecil.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *