Polres Sibolga bersama Kodim 0211/TT, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas BPBD Pemko Sibolga melaksanakan Operasi Yustisi SIBOLGA NEWS – JAM 20.30 WIB
Polres Sibolga bersama Kodim 0211/TT, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas BPBD Pemko Sibolga melaksanakan Operasi Yustisi, dalam rangka penerapan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Kota Sibolga. Jumat (30/7/2021).
Adapun tempat – tempat yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Yustisi di wilayah Kota Sibolga adalah tempat Karaoke, Cafe, Warung, Rumah Makan, Kedai Kopi, dan Swalayan.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021) menghimbau kepada pengusaha Karaoke untuk tidak beroperasi, karena sudah lewat waktu.
“Kita juga menghimbau pengusaha Cafe dan pengusaha Warung untuk tidak menerima makan dan minum di tempat, karena sudah lewat waktu,” kata Sormin
Diterangkan Sormin, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini tindakan yang dilakukan adalah memberikan himbauan kepada para pelaku usaha baik para pengunjung, pemilik Cafe, Warung, Rumah Makan, Kedai Kopi, Swalayan untuk mempedomani dan melaksanakan Intruksi Menteri Dalam Negeri No.26 tahun 2021.
“Kita juga melakukan penertiban Protokol Kesehatan bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker di Jalan Suprapto dan seputran Lapangan Simare – Mare Kota Sibolga,” pungkasnya. (riz)
Tidak ada komentar