SIBOLGA NEWS – JAM 13.30 WIB
Dua sekawan berinisial JMZ (17) dan AFS (19) ditangkap Polisi lantaran kepergok mencuri sarang burung walet di Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (01/8/2021) mengatakan Dedi Kurniawan Saputra (35) datang melapor ke Polres Sibolga. Dimana ditelpon oleh warga bahwa penangkaran sarang burung miliknya telah dimasuki oleh orang.
“Kemudian saksi pergi dan melihat pintu ruko telah dirusak dan didalam gedung ditemui 2 orang laki-laki dan setelah petugas datang kemudian kedua orang laki laki tersebut dibawa dan saksi dirugikan sekitar Rp 7.000.000,” kata Sormin
Dijelaskan Sormin, cara mengambil barang dengan memanjat pagar dan kemudian berjalan menuju ruko yang kosong dan masuk melalui celah kayu yang lapuk dan naik kelantai II hingga ke lantai yang menjadi target. Kemudian pada lobang walet tersangka AFS menggendong tersangka JMZ dan merusak tripleks penutup lobang walet serta membuka pintu.
“Sehingga tersangka AFS dapat masuk dan kemudian mencongkel sarang burung dengan menggunakan tongkat sekrap dan berpindah menuju ruangan lain, namun saat itu tersangka mendengar sesuatu. Sehingga lari kegedung kosong, namun tersangka ditemukan oleh 2 orang dan kemudian datang pihak Kepolisian,” jelasnya
“Alat yang digunakan untuk mengambil sarang burung walet adalah sekrap yang terhubung tongkat yang dapat dibongkar pasang, 1 buah senter kepala, 1 buah topeng monyet dan 2 buah papan kayu dan alat tersebut milik tersangka JMZ dan barang yang telah diambil sarang burung walet dengan berat 100 kg,” tambahnya
Lanjut Sormin, kedua tersangka tidak mengetahui sipemilik barang dan maksud barang diambil adalah untuk dimiliki dan tidak ada izin sipemilik barang untuk diambil. Barang berupa sarang burung walet dan tersangka tidak mengetahui besar kerugian sipemilik barang.
“Tersangka JMZ dan AFS ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dimana tsk JMZ Als J dan tsk AFS Als D diduga telah melanggar pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (riz)












