SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB
Bangunan Cafe dan Resto yang berada di Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga kota, kota Sibolga diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Setempat.
Pasalnya bangunan cafe dan resto yang didirikan di area pantai secara menjorok kelaut ini diduga tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam peraturan perundang undangan yang ada.
Informasi yang dihimpun, usaha cafe dan resto tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Padahal, bangunan usaha tersebut harus memiliki instalasi pengolahan limbah agar tidak merusak ekosistem laut yang ada. Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Amatan lapangan, pada Kamis (05/08/2021), diseputaran lokasi tersebut, tampak berdiri sebuah bangunan baru menjorok ke laut.
Menurut penuturan salah seorang warga setempat saat dijumpai di sekitar lokasi, mengaku bahwa bangunan tersebut diduga belum memiliki atau mengantongi IMB.
“Kurang tau yah bang, cuma kami duga bangunan tersebut belum memiliki (IMB) diatas laut dari pemerintah,” ucapnya seraya meminta agar namanya jangan ditulis.
Dia juga berharap, agar pemerintah setempat memanggil pemilik cafe dan resto, dan menanyakan IMB nya. “Kalau memang tidak ada IMB nya, kami minta bangunan tersebut agar segera dibongkar,” ungkapnya. (riz)






