3 Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Kejari Sibolga

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Okt 2021 14:35 1 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 13.00 WIB

Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah menyerahkan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, masing – masing berinisial ZS, AH dan NH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/2021) mengatakan, Polres Tapteng serahkan tersangka  Bandar Narkoba NH dan kawan – kawan (Dkk) dan barang bukti sabu seberat 66,07 Gram ke Kejaksaan Negeri Sibolga setelah berkas perkarannya dinyatakan Lengkap (P-21).

“Adapun barang bukti berupa 1 paket besar sabu-sabu di bungkus plastik bening dan 1 paket kecil sabu-sabu di bungkus plastik bening dengan berat sabu total sebesar 66,07 Gram, HP Android Merk vivo warna hitam milik ZM, HP Android merk oppo hitam milik AH, HP Andorid merk oppo warna hitam milik NH alias NR dan HP android merk ipone warna putih milik NH alias NR,” ujarnya Horan Gurning

Horas Gurning menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, bahwa pelapor bersama rekan pelapor mendapat informasi bahwa di Jalan Padang – Sibuluan di sebuah rumah ada seorang laki- laki yang identitasnya telah diketahui memiliki narkotika jenis sabu- sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut berhasil megamankan seorang laki- laki yang di informasikan tersebut yang mengaku bernama ZM, kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan paket kecil sabu dan 1 unit timbangan digital dari lantai di dapur rumahnya,” jelasnya

Kemudian lanjut Horas, pelapor bersama rekan pelapor melakukan penggeledahan kamar dan berhasil menemukan 1 buah kaos kaki yang berisikan 1 bungkus besar sabu – sabu yang di bungkus plastik bening yang di akui tersangka ZM dan tersangka lainnya sebagai kepemilikan AH sebagai orang suruhan dari NH.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap AH  di Jalan Padang – Sidempuan, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah hp oppo warna hitam dari tangan sebelah kiri dan mengakui memperoleh sabu- sabu tersebut dari seorang laki- laki yang bernama NH lalu dikembangkan lagi dengan mengamankan seorang laki- laki yang bernama NH alias NR di rumahnya,” jelasnya menambahkan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut.

Disampaikannya, bahwa saat ini Polres Tapteng masih mendalami transaksi mencurigakan yang jumlahnya cukup besar di rek yang dikuasai oleh NH dkk terkait peredaran Narkoba. (ded)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA