Gegara Istri Diganggu, Pria di Sibolga Pukul Tetangga Pakai Martil

Daerah, Sibolga, Sumut965 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 18.00 WIB

Seorang pria berinisial WGR (39), warga Jalan MH Samosir, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga, nekat memukul tetangganya, RSS (31) dengan menggunakan martil.

Usai pukul tetangganya dengan martil, WGR menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga. Kejadian tersebut terjadi dikompleks Pelabuhan ASP, di Jalan KH. A Dahlan Sibolga, pada Jum’at (8/10/2021) sekitar jam 09.00 Wib

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasubag Humas Polres Sibolga, R. Sormin mengatakan antara tersangka dan korban ada terjadi perselisihan dimana korban sering mengganggu istri tersangka. Penganiayaan dilakukan dengan cara menampar wajah korban dan memukulkan martil kearah wajah korban.

“Penganiayaan dilakukan tersangka seorang diri, dan martil yang digunakan dibawa tersangka saat hendak bekerja di lokasi pelabuhan ASP Sibolga,” kata R. Sormin, Rabu (20/10/2021)

Dijelaskan R.Sormin, kejadian berawal ketika tersangka hendak berangkat ketempat pekerjaan di Pelabuhan ASP Sibolga korban memanggil tersangka, akan tetapi tersangka tidak menggubris dan meneruskan perjalanan menuju Pelabuhan ASP Sibolga dan korban juga berjalan.

“Tiba dilokasi Pelabuhan ASP tersangka bertemu dengan korban, sehingga tersangka menampar wajah korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 kali. Kemudian antara tersangka dan korban bergumul dan saling pukul-pukulan, saat itu pinggang sebelah kiri tersangka ditendang oleh korban dan tersangka merasakan martil yang dibawa untuk bekerja kena tendang, sehingga tersangka mengambil martil tersebut dan memukulkan kewajah korban sebanyak 1 kali,” jelas R. Sormin menambahkan sehingga mengeluarkan darah dan kemudian tersangka meninggalkan tempat tersebut untuk menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan.

Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan karena diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *