Satres Deliserdang Tangkap Pemalsu Hasil Tes PCR di Bandara Kualanamu

Daerah, Sumut436 Dilihat

DELISERDANG NEWS – JAM 16.00 WIB

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menetapkan AHM (51) sebagai tersangka kasus pemalsuan surat hasil PCR swab test bertuliskan Klinik Jemadi yang dijualnya kepada dua calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu.

Modus pelaku menyasar calon penumpang yang kebingungan dan menawarinya surat PCR tanpa swab dan uji laboratorium. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, pada Jumat (22/10/2021).

Kasus itu dipaparkan Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait yang didampingi Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus. Dijelaskannya, AHM telah membuat surat hasil pemeriksaan PCR swab tes negativ SARS-CoV-2 berinisial DNS Tanggal 19 Oktober tanpa pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium.

“Pelaku juga menerima uang sebesar Rp 750 ribu dari penjualan surat hasil pemeriksaan PCR swab test atas nama DNS,” ujarnya kepada wartawan

Firdaus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah DNS diketahui oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Kualanamu, pada Selasa (19/10/2021) sore. Surat PCR swab test yang dibawa DNS mencurigakan karena berbeda dari surat yang sebenarnya. Karena curiga, petugas KKP menghubungi pihak Klinik Jemadi dan mengatatakan bahwa tidak ada mengeluarkan surat tersebut, begitupun register surat itu juga tidak ditemukan. Petugas itu juga menemukan perbedaan.

“Pada surat yang dibawa DNS, terdapat satu barcode di sebelah kanan dan tanda tangan di sebelah kirinya. Sedangkan pada surat yang asli, terdapat dua barcode di sebelah kanan dan kiri di bagian bawah, mendapati kejanggalan itu. Pihak KKP menyerahkannya ke Polsek Bandara, saat akan terbang ke Jakarta, DNS itu terlihat kebingungan. Tersangka mendekat dan menawarkan jasa pembuatan surat hasil swab PCR swab test dengan kata-kata dijamin aman dengan membayar Rp 750 ribu tanpa pengambilan sampel dan uji laboratorium,” jelasnya

Selnajutnya, setelah setuju pelaku sudah memiliki format surat tersebut di handphone-nya dengan file Microsoft Word dan PDF itu langsung mengisi nama DNS. Pelaku mencetak suratnya di bandara, memanfaatkan fasilitas printer berbayar, Rp 10.000 per print.

“Ada tiga orang yang saat itu diamankan, yakni DNS dan RS sebagai saksi sedangkan AHM sebagai tersangka. RS adalah rekan AHM,” ujarnya

Saat diinterogasi, AHM mengaku sudah dua kali menjual surat PCR palsu, kondisi pandemi selama dua tahun ini banyak yang dirumahkan.

“Kepada pelaku, polisi menjerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan srat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun,” pungkasnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *