SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan menggelar aksi mogok kerja mulai tanggal 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2021.
Hal itu langsung diungkapkan FSPPB dalam surat bernomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Menyikapi surat tersebut, Irsal selaku sekretaris jenderal Serikat Pekerja Pertamina (SPP-UPMS I) Se-Sumbagut mengatakan akan melaksanakan perintah Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu.
“Mogok kerja itu akan diikuti oleh Pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding,” ujarnya saat dihubungi awak media, Selasa (21/12/2021)
Irsal juga menjelaskan alasan dan sebab dilakukannya mogok kerja antara lain karena tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
“Mogok kerja juga karena Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan, dan tidak adanya etikad baik dari Direktur Utama untuk membangun Industrial Peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” jelasnya
Hal senada juga diungkapkan Bagus Arief Pratama, selaku koordinator wilayah serikat pekerja Pertamina Sibolga saat ditemui awak media di TBBM Sibolga, Selasa (21/12/2021)
“Mogok kerja akan tetap kami tempuh jika tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia,” ujarnya
Para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja pertamina berharap agar kedepannya antara pengusaha dan pekerja tunduk dan taat dengan kesepakatan yang sudah disepakati agar selaras antara hak dan kewajiban. (fer)









