TAPTENG NEWS – JAM 22.00 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba, dibuktikan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku bandar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial AH alias H (27), pada Selasa (1/3/2022) sekira jam 22.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa awalnya personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang merupakan Bandar Narkoba jenis Sabu yang akan bertransaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Sorkam.
“Mendapatkan Informasi tersebut segera lakukan lidik, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke Kecamatan Sorkam dan informan berhasil memancing AH alias H untuk bertransaksi Narkotika jenis Sabu dan sudah dipastikan akan membawa Sabu,” jelasnya
Lanjutnya, tidak berapa kemudian Tim Opsnal melihat seorang laki laki sesuai informasi terlihat seperti sedang menunggu seseorang, dan Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat.
“Selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan pelaku, Berat bruto barang bukti narkotika sabu kurang lebih : 5,33 gram dan ketika di interogasi AH alias H mengaku bahwa barang Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari orang berinisial GP yang masih dalam pengembangan dan belum berhasil diketemukan,” ujarnya menambahkan saat ini pelaku AH alias H sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Tapteng mengingatkan masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan kami tidak akan pernah bernegosiasi kepada pelaku tindak pidana narkoba akan kami tindak tegas. (Putra)












