Muhammadiyah Sibolga Mengaku Miliki Alas Hak Sengketa UD Budi Jaya

Daerah, Sibolga1603 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM – 19.00 WIB

Terkait belum tuntas nya perselisihan antara Pemerintah Kota Sibolga dan UD. Budi Jaya, yang saling mengklaim atas lahan seluas 5.665.25 meter persegi tersebut, Jumat (22/07/2022).

Di tengah perselisihan tersebut, tiba – tiba muncul pengakuan dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah memiliki bukti alas hak lahan yang disengketakan.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sibolga, Yusran Pasaribu menyatakan lahan yang berada di tepi laut, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan itu bagian dari aset perserikatannya.

“Kita (PDM Sibolga) punya saksi-saksi yang menyatakan bahwa itu lahan Muhammadiyah. Mereka adalah orang-orang yang lahannya berbatasan dengan lahan milik Muhammadiyah, yang dibumbui tandatangan,” ucapnya.

Kemudian Muhammadiyah juga sudah mengusai lahan yang disengketakan itu sejak tahun 1963. Pada masa itu, Muhammadiyah sengaja melakukan pematangan lahan timbunan untuk kepentingan pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah.

Sejalan dengan rencana Pemkot Sibolga, yang kala itu berstatus Kota Praja, membuka akses peluasan kota ke daerah selatan untuk lahan pemukiman dan tempat usaha bagi masyarakat.

“Muhammadiyah, yang saat itu diketuai oleh Bapak Khadiruddin Pasaribu, beliau juga seorang Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Wedana, menggarap tanah untuk keperluan sekolah dan panti asuhan Muhammadiyah. Pada tahun 1965, persil tanah yang digarap oleh Muhammadiyah itu, telah dilakukan pembayaran kewajiban sebesar 50 ribu rupiah ke kas Kantor Kotamadya Sibolga, dengan bukti Nomor 194/1965 tanggal 1 Oktober Tahun 1965,” terang Yusran.

Selain itu, Yusran mengungkapkan, lahan aset Muhammadiyah tersebut pernah dipinjam pakaikan kepada Pemkot atas permohonan pejabat Wali Kota Sibolga masa itu, Firman Simanjuntak.

Namun, pada tahun 1974, Pemkot Sibolga secara spihak memberikan izin penggunaan lahan tersebut kepada PT. Surya Sakti dengan perjanjian kontrak, yang saat ini dikuasai UD. Budi Jaya.

“Sejak saat itulah, muhammadiyah selalu berusaha untuk memperoleh hak atas lahan tersebut dari Wali Kota, yang menggantikan pak Firman, bapak Khairuddin Siregar. Kemudian, usaha meminta kembali berlanjut kepada Wali Kota berikutnya pak Ali Amran Nasution, sampai kepada terkahir bapak Syarfi Hutauruk, yang kesemuanya pernah berjanji akan mengembalikan lahan tersebut kepada Muhammadiyah, serta sudah pernah mengeluarkan surat kepada pengusaha yang berada di lahan itu untuk dapat melakukan pengosongan dari lahan tersebut,” bebernya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *