TAPTENG NEWS – JAM 19.30 WIB
Personil Sat Resnarkoba berhasil amankan dua orang pengedar Narkotika jenis Ganja kering inisial KSH (28), dan UH (43). Kedua pelaku diamankan di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapteng. Sabtu (15/10/2022) sekira jam 19.30 Wib.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP H. Gurning menjelaskan, informasi diperoleh dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapteng.
“Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi, Tim melihat 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna merah tanpa plat nomor polisi datang dan berhenti dilokasi penyelidikan dan ditompangi dua orang laki – laki dan setelah mereka turun dari sepeda motor gerakanya seperti mencurigakan dan personil langsung mengamankan kedua orang tersebut dan ketika di interogasi mengaku berinisial KSH dan UH,” kata Gurning
Lanjut Gurning, setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 buah plastik assoy warna biru yang berisikan 5 paket/ball besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut plastik warna hitam dari sepeda motor merk Honda vario warna merah tanpa No. Polisi, dan dari terduga pelaku KSH Personil menemukan 1 unit HP merk Samsung warna hijau dari kantong celana depan sebelah kanan dan terduga pelaku UH Personil menemukan 1 unit HP merk Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku.
“Barang bukti Ganja kering tersebut kurang lebih 5200 gram, dan kedua orang terduga pelaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik meraka dan barang tesebut diperoleh mereka dari seorang laki – laki inisial N,” jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya KSH dan UH Beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Putra)








