Pelaku Jambret di Pantai Pal 7 Sosorgadong Berhasil di Tangkap Polisi

Tapanuli Tengah1360 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 16.00 WIB

Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapteng, Polsek Sorkam dan Polsek Barus berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi Pada hari Minggu 30 Juli 2023 sekira jam 16.00 Wib di Jalan Lintas Barus-Sibolga Pal 7 Lingkungan VI Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kedua Korban Risdiani Barasa (18) dan Sartini Barasa (19) turut hadir di Polsek Barus untuk menunjukkan pakaian persis yang dipakai kedua tersangka saat beraksi.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas, Kompol H. Gurning, membenarkan bahwa dari hasil kerja keras personil Polres Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap salah satu pelaku inisial REA alias R (16) warga Kelurahan Binasi Sorkam Barat, Tapanuli Tengah pada hari Senin (31/7/2023) sekira jam 16.00 wib di Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah.

“Ketika di interogasi REA alias R mengakui bahwa benar telah melakukan penjambretan dan menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama seorang temannya inisial JP warga Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah, yang belum tertangkap (melarikan diri),” katanya

Dijelaskan Gurning, awal kejadiannya kedua pelaku melihat korban dipantai sambil foto Selfi dan ketika diajak kenalan korban tidak mau dan pelaku mengambil kunci sepeda motor korban dan setelah korban terus membujuk, lalu kunci dikembalikan dan kedua pelaku pergi meninggalkan korban.

“Korban bermaksud pulang dengan menaiki sepeda motor, kedua korban berboncengan melintas jalan raya dan melewati kendaraan pelaku dan melihat itu sepeda motor pelaku yaitu Honda Supra warna merah yg dikemudikan JP (sebaga Joki) memepet sepeda motor korban dan REA alias R sebagai eksekutor langsung menarik tas sandang korban dan sempat tarik menarik hingga tali tas terputus dan sepeda motor korban terjatuh,” jelasnya

Lanjut Gurning, setelah berhasil lalu RE alias R dan JP melarikan diri masuk kedalam kebun sawit di Pulo Pane Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong Tapanuli Tengah dan membuka tas sandang hasil pencurian kekerasan (Jambret) tersebut yang berisi 2 unit hp dan uang tunai Rp 110.000.

“JP langsung membagi hasil curian dimana RE alias R mendapat Hp merk Infiniclx, sedangkan JP mendapat bagian Hp merk Vivo Y21 dan uang tunai Rp 110.000, dipakai untuk mengganti ban di dalam sepeda motor yg bocor dan juga membeli makanan dan minuman dan malamnya tidur dirumah REA alias R,” ujarnya

Dari hasil keterangan dari REA alias R Tim gabungan Sat Reskrim dengan Polsek tersebut langsung memburu pelaku JP ke kediamannya dan juga orang tuanya, namun tidak diketemukan.

“Dikediamannya ditemukan pakaian yang diduga dipakai pada waktu melakukan Jambret tersebut, dan dari REA alias R juga hanya ditemukan pakaian yang dipakainya ketika melakukan Jambret tersebut dan menjelaskan bahwa Handphone yang menjadi bagiannya tersebut dibawa oleh JP yang lebih dahulu bangun dan pergi tanpa sepengetahuan REA alias R,” sebutnya

REA alias R merupakan Residivis kasus Curas (Jambret) tertangkap bulan Januari 2023 divonis 5 bulan bebas pada 5 Juni 2023, dan hasil Test Urine Positif Ampetamin (shabu) dan dilakukan untuk mendapat uang agar bisa berfoya foya.

“Kami berharap agar warga dapat lebih berhati hati dan waspada agar tidak menjadi korban dan jangan takut untuk memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui pelaku pelaku kejahatan,” harapnya. (Togu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *