TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB
Oknum Kepala Desa Teluk Roban, Kecamatan Sorkam (Tapteng) diduga menggelapkan lebih kurang 179 unit alat semprot pertanian yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Pasalnya, pada tahun 2020 yang lalu Pemerintah Desa Teluk Roban melaksanakan musyawarah RKPDES bersama masyarakat, tujuannya adalah untuk pengusulan alat pertanian jenis semprot elektrik untuk dibagikan satu unit per rumah tangga yang dianggarkan dari dana desa tahun 2021,” ucap salah seorang warga Desa Teluk Roban yang tak mau disebut nama nya
Dia mengatakan untuk pengadaan semprot tersebut sebelumnya sudah dimusyawarahkan melalui RKPDES, dan anggaran nya juga sudah ditampung melalui Dana Desa untuk tahun 2021.
Dikatakannya, untuk dana pembelian semprot itu sudah ada tercantum dalam RAB Desa, dengan arti kata segala sesuatunya yang berkaitan dengan bantuan atau pembangunan yang didanai dari Dana Desa harus terlaksana,” ungkapnya
Yang menjadi pertanyaan, biaya untuk pembelian semprot tersebut sudah ada di RAB desa. Tetapi sampai saat ini semprot tersebut tidak satupun dibagikan kepada masyarakat, apakah semprot tersebut sudah digelapkan atau bagaimana?
Terus terang saja kata dia, suatu hari saya pernah menanyakan bantuan semprot itu kepada Kepala Desa, tetapi Kepala Desa menjawab “itu urusan kabupaten,” ucapnya
Hal senada disampaikan salah seorang warga Desa Teluk Roban yang juga tidak mau disebut nama nya saat dikonfirmasi mengatakan, pernah juga menanyakan hal yang sama kepada Kepala Desa Teluk Roban yaitu masalah bantuan semprot alat pertanian itu, namun Kepala Desa tetap menjawab itu urusan Kabupaten.
Maka dari itu atas nama masyarakat Desa Teluk Roban dalam hal ini meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menindak lanjuti masalah dugaan terkait penggelapan semprot pertanian yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut,” pungkasnya. (zulham)