Bawa Narkoba, 3 Warga Tapteng Ditangkap

Tapanuli Tengah1138 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 19.00 WIB

Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan ganja dari 2 lokasi berbeda di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapteng tepatnya di sebuah warung tuak dan Jalan Sibolga – Barus Desa Sidari, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng. Selasa (14/11/2023).

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa dari 2 lokasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni ASS (26), ILS (32) dan AS (40)

“Dari ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan barangbukti 1 buah timah rokok berisikan 1 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening, 1 buah kotak rokok daun tujuh yang berisikan 5 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 ampul ganja kering yang balut kertas nasi berwarna coklat, 1 botol minyak rambut yang berisikan 2 paket narkotika yang di bungkus plastik bening, 1 unit handpone Vivo berwarna biru, 2 ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, 1 set kertas paper dan 1 unit handpone Redmi berwarna hitam,” katanya

“Untuk Berat bruto narkotika jenis sabu dan ganja yang didapatkan dari pelaku ASS Sabu 0,54 gram dan Ganja 0,99 gram, dari pelaku ILS Sabu 2,32 gram dan dari pelaku AS Ganja 3,17 gram,” tambahnya

Saat diinterogasi ASS mengakui paket sabu dan ganja tersebut di peroleh dari pelaku ILS di warung yang sama namun beda pondok, dan dengan sigap petugas opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng menyergap pelaku ILS dan berhasil menemukan 1 botol minyak rambut yang berisikan 02 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dari kantong celana sebelah kanan depan dan 1 unit handpone Vivo berwarna biru dari tangan sebelah kanan ILS

Selanjutnya, hasil pengembangan dari ILS mengakui memperoleh paket sabu tersebut diperoleh dari AS di Desa Sidari.

AS mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama AT Alias Poyon dari Desa Pargodungan, Tapteng namun saat petugas melakukan pencarian AT alias Poyon tidak berhasil ditemukan karena melarikan diri.

Ketiga Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *