Penataan Pasar Sibolga Nauli Amburadul, DPD IPK Sibolga : Pemko Harus Kaji Ulang

Sibolga3254 Dilihat

SIBOLGA NEWS – Penataan lapak pedagang di Pasar Sibolga Nauli banyak menuai pro dan kontra di kalangan para pedagang, hal ini menarik perhatian berbagai elemen masyarakat untuk mengkritisi kinerja dari Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga khususnya Disperindag Kota Sibolga.

Ketua DPD IPK Sibolga, Abdul Yazid Tampubolon sangat menyayangkan sikap Disperindag Kota Sibolga yang terkesan tidak konsisten dan tidak mengedepankan hak -Nhak pedagang dalam penataan pedagang Pasar Sibolga Nauli.

“Pasar Sibolga Nauli ini sejak awal sudah bermasalah, mulai dari proses pembongkaran terjadi penyelewengan terhadap proses pelelangan besi bekas bongkaran pasar yang dimana besi bongkaran tersebut dikeluarkan/dijual sebelum ada penetapan pemenang lelang besi bekas bongkaran pasar Nauli Kota Sibolga,” ujarnya

Abdul juga menjelaskan permasalahan aset Pemko di pasar Sibolga nauli yang hilang dan tidak diketahui kepemilikannya sekarang.

“Belum lagi aset pemko yang saya duga belum dilelang seperti genset, CCTV, Televisi layar LED, tapi sudah dialihtangankan dan digunakan secara pribadi oleh oknum Kabid Disperindag kota Sibolga inisial AS,” jelasnya

Selanjutnya Abdul juga menambahkan dimana proses relokasi pedagang dari Stadion Horas ke Bangunan yang baru, juga patut diduga sarat pungli (pungutan liar) yang didalangi oleh oknum Kabid Pasar inisial AS.

“Dari investigasi yang kita lakukan banyak ditemukan di pasar sibolga nauli yang bukan pedagang mendapatkan kios hanya dengan bermodalkan kedekatan dengan orang tertentu, dan juga satu orang bisa memiliki 4 sampai 5 kios, ini kan bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah kota sibolga,” tambahnya

Dirinya juga menyebutkan pembuatan kanopi yang ada di pasar sibolga nauli adalah tindakan yang sangat luar biasa menyesatkan dan di sinyalir menjadi lumbung pungli yang dilakukan terhadap pedagang.

“Belum lagi ada beredar selebaran yang berisi tarif retribusi pelayanan pasar yang katanya sesuai dengan Perda 2024, apakah pedagang harus jadi sapi peras?,” sebutnya

Abdul berharap Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak serius dalam menyikapi hangat nya isu tentang dugaan Pungutan liar (Pungli) yang melibatkan pegawai Internal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sibolga. (Andes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *