Nyaru Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Sabu Di Tapteng

Daerah, Sibolga917 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 01.40 WIB

Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang tersangka penjual narkoba jenis sabu – sabu berinisial YMW alias Y (32) dipinggir jalan G. Subroto Kelurahan Pondok Batu, Tapteng.

YMW alias Y ditangkap, Sabtu (18/5) sekira jam 01.40 Wib, setelah petugas berpura – pura menjadi pembeli.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisanya, Senin (27/5) menerangkan Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan tindakan undercover buy sehingga tersangka YMW alias Y berhasil ditangkap

“Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang menguasai narkotika jenis sabu – sabu di jalan G. Subroto, Tapteng. Kemudian dilakukan lidik dan pendalaman,” kata Sormin

Hasil penyelidikan itu, lanjut Sormin petugas menangkap laki – laki berinisial YMW alias Y. Dari genggaman tangan kanan disita 1 bungkus kecil sabu – sabu yang terbungkus plastik bening serta alat komunikasi berupa HP

“Dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan dari bawah ambal tempat tidur eks garasi ditemukan 1 bungkus sedang sabu – sabu yang terbungkus plastik es Mambo, uang Rp 595.000, 3 buah mancis gas, kotak persegi warna putih berisikan 6 buah pisau lipat, dompet kecil bercorak bunga berisikan 25 lembar potongan plastik bening, 2 buah pipet plastik ujung runcing, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam silver, 1 bungkus daun ganja terbungkus plastik warna bening dan dari rak televisi didalam kamar tersebut ditemukan 1 buah alat hisap/bong menempel pipet plastik dan pipa kaca bekas bakaran sabu,” jelasnya seraya menambahkan setelah berada di Polres Sibolga urine tsk ditest dan + mengandung Amphetamine dan Marijuana.

Tersangka pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2017 dan divonnis selama 3 tahun dan hukuman dilaksanakan di LP Tg. Gusta dan kemudian tersangka dipindahkan ke LP Humbahas dan tersangka ditangkap saat menjalani hukuman bebas bersyarat dan belum berumah tangga.

“Tersangka beli sabu – sabu sudah ada 3 kali, selain menjualkan juga. Tersangka konsumsi sabu – sabu, dengan menjualkan sabu – sabu dalam hal ini tersangka beruntung. Dimana harga beli 1 gram Rp 800.000 dan harga jual 1 gram sabu sabu Rp 1.400.000 dan 1 gram tersangka beruntung Rp 500.000 s/d Rp 600.000. dan Ganja yang ditemukan dari tersangka diperoleh dari (identitas telah dikantongi) di Tukka awal Mei 2019 dan diperoleh secara cuma – Cuma,” terangnya

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1), (2) Subs pasal 112 ayat (1).(2) dan pasal 111 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tabun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *