Kasus Dugaan Pungli Terhadap Kepala Desa di Tapteng Dilaporkan ke KPK

Berita Utama549 Dilihat

JAKARTA NEWS – JAM 14.00 WIB

Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap kepala desa di Kabupaten Tapanuli Tengah telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) usai melakukan unjuk rasa di depan Gedung Lembaga Anti Rasuah itu di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Dalam aksi unjuk rasa, massa GERMAK meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan pungli terhadap para kepala kesa di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan modus pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Koordinator aksi, Anang R Yamtel dalam orasinya menyampaikan dugaan pungli dilakukan Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Hasdar Efendi.

Anang mengungkapkan dugaan pungutan liar tersebut disinyalir sebesar Rp.20 juta per kepala desa, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp.3 Miliar.

“KPK diminta mengusut tuntas dan bongkar kasus dugaan pungli kepada 152 kepala desa di Kabupaten Tapanuli Tengah yang mencapai Rp 3,1 miliar,” ujar Anang.

“Tangkap dan periksa Hasdar Efendi Ketua PAPDESI yang diduga melakukan pungli,” pinta Anang.

Senada dengan itu, Koordinator lapangan, Nopri TN menyampaikan bahwa kasus dugaan pungutan liar ini dilakukan secara sistemik dan terencana.

“Kami minta KPK segera bongkar kasus ini. Jangan jadikan jabatan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, sudah jelas perbuatan ini mengangkangi dan bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 22 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 Ayat 1 yang berbunyi “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana paling lama 9 tahun,” ujar Nopri.

Menurut Nopri, hasil dari pungutan liar tersebut diduga digunakan Hasdar Efendi untuk membayar mahar salah satu partai politik untuk mencalonkan sebagai Bacalon Bupati Tapanuli Tengah.

“Jangan gunakan uang hasil pungli untuk mencalonkan sebagai bupati, kalau tidak mampu jangan mencalon, jangan jadi bupati,” tukasnya.

Usai berorasi, beberapa perwakilan GERMAK memasuki Gedung KPK untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pungli tersebut.

“Saya didampingi Sekretaris Nasional GERMAK Azmi Pratama secara resmi menyerahkan laporan kasus dugaan pungutan liar Rp.20 juta per Kepala Desa yang diduga dilakukan Ketua PAPDESI Hasdar Efendi, dengan harapan kasus ini dapat dibongkar dan pelaku pungli dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Anang. (Togu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *