SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga Augustia Waruwu mengatakan, pihaknya mewajibkan setiap penumpang kapal di Pelabuhan Sibolga mematuhi protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai aturan kementerian perhubungan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa AKB menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
“Aturan tersebut harus diterapkan kepada semua unsur di pelabuhan, termasuk setiap penumpang kapal dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan dokumen persyaratan lainnya seperti surat kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Dia juga menyebut, bahwa di terminal penumpang pelabuhan disediakan sarana pengecekan dan pemeriksaan suhu tubuh, tempat cuci tangan dan hand sanitizer termasuk di atas kapal.
Karena, dalam penerapan disiplin dan pengawasan protokol kesehatan Covid -19 ini, KSOP bekerjasama dengan tim gugus tugas yang ada di pelabuhan baik maritim maupun pemerintah daerah.
“KSOP Sibolga juga bekerjasama dengan salah satu rumah sakit di Sibolga memberi tempat pemeriksaan rapid test dengan biaya Rp.150.000 dan surat keterangan sehat Rp30.000,” jelasnya
“Pengawasan ini menitikberatkan aspek kesehatan dalam menyediakan transportasi, agar masyarakat baik itu petugas maupun penumpang tetap bisa produktif dan tetap aman dari potensi penyebaran Covid-19,” tambahnya. (riz)






