Puluhan Kayu Ilegal Diamankan Dari Tangkahan Di Pondok Batu

Tapanuli Tengah2434 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 11.00 WIB

Polres Tapanuli Tengah mengamankan puluhan kayu ilegal yang sudah diolah menjadi papan dari salah satu tangkahan di Pondok Batu, Tapteng. Jumat (1/2).

Informasi yang dihimpun, kayu yang diambil dari Pulau Mursala, Tapanuli Tengah diamankan polisi. Turut juga diamankan seorang pengusaha perikanan, NH alias Tampan sebagai pemilik kayu ilegal itu.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasat Reskim AKP Dodi Nainggolan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (3/2) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 17 lembar kayu sudah di olah dalam bentuk papan tebal dengan panjangan kisaran 13 – 14 meter dari salah satu tangkahan di Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Selain mengamankan kayu ilegal, juga kita tangkap satu orang yang diduga sebagai pemilik kayu ilegal itu atas nama NH alias Tampan (45), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu,” sebutnya.

Lanjutnya, Tampan ditahan terkait kasus dugaan terjadinya tindak pidana perambahan hutan, yakni orang perseorangan yang dengan sengaja menguasai atau memiliki atau membeli hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin atau tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

Dari hasil pemeriksaan sejak bulan Maret 2018, Tampan telah membeli kayu hasil hutan jenis Meranti yang telah diolah menjadi bentuk papan dari salah seorang penduduk Pulau Mursala.

“Kayu tersebut dibawa dari Pulau Mursala dengan menggunakan boat stempel secara bertahap ke tangkahan yang ada di Pondok Batu. Kayu tersebut untuk bahan baku pembuatan kapal,” bebernya seraya menambahkan kayu – kayu ilegal diangkut ke Polres Tapteng sebagai barang bukti. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *