TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB
Maraknya isu penyalahgunaan surat rekomendasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di APMS/SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) disikapi tegas oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah. Jumat (15/3/2024)
Kabid Penangkapan dan Perizinan Perikanan Kelautan Tapanuli Tengah Edwar Bangun, S.Pi saat dikonfirmasi menyampaikan teknis pengurusan surat rekomendasi BBM sesuai peraturan BPH Migas dengan membawa fotocopy dokumen asli kapal dan memperlihatkan dokumen aslinya.
“Dokumen itu yang jadi pedoman untuk kita membuat rekomendasi BBM nya, setelah itu kita buat seharusnya mereka membawa kapalnya dan rekomendasi yang kita buat,” kata Edwar
Setelah surat rekomendasi kita keluarkan, pemilik kapal membawa kapalnya dan surat rekomendasi ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga mengurus Surat Perintah Berlayar (SPB).
“Dokumennya akan diperiksa oleh pihak Kesyahbandaran, jika ditemukan perbedaan data. Saya yakin SPB nya tidak akan dikeluarkan,” jelasnya
Edwar Bangun, S.Pi juga mengatakan jika pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah sering melakukan pengawasan ke APMS terkait surat rekomendasi pengisian BBM jenis solar subsidi yang dikeluarkan DKP Tapteng.
“Kita selalu melakukan monitoring terhadap surat – surat rekomendasi yang kita keluarkan, kita cros cek dengan APMS, dimana pengawasan kami hanya sebatas itu, pengawasan selanjutnya nanti di PPN Sibolga,” ujarnya
Ketika ditanya terkait sangsi yang akan diberikan jika ditemukan adanya penyalahgunaan surat rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Edwar Bangun, S.Pi mengatakan Dinas Kelautan dan Perikanan akan mencabut surat rekomendasinya.
“Apabila pengunaan surat rekomendasi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, surat rekomendasi ini akan dicabut, dan kalau ada temuan atau kejanggalan bisa diadukan ke APH,” ungkapnya. (Erman)








