Pengurus DPC PKB Tapteng Laporkan Muhammad Lukman Edy Ke Polres Tapteng

Tapanuli Tengah1591 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 16.30 WIB

Pengurus DPC PKB meminta Kapolres Tapteng untuk menindak Muhammad Lukman Edy yang telah memunculkan kalimat – kalimat yang belum teruji.

laporan yang diserahkan oleh Nurhani Boru Regar selaku bendahara beserta seluruh pengurus DPC PKB Tapteng.

Nurhani mengatakan bahwa ada pernyataan saudara M. Lukman Edy telah memunculkan berbagai reaksi ditengah tengah masyrakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak Eksternal PKB.

Bahwa seluruh pernyataan pernyataan M. Lukman Edy tersebut telah diklarifikasi oleh PKB yang pada pokoknya, menyatakan pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

“Bahwa seluruh pernyataan M.Lukman Edy dihadapan awak media massa dilakukan dengan sengaja dan sadar mengemukakan suatu informasi, keterangan atau kalimat yang kebenarannya belum teruji,” katanya

Dengan belum terujinya Informasi tersebut kata Nurhani, informasi atau kalimat yang dikemukakan M. Lukman Edy, sebagaimana dimaksud tersebut sejatinya telah secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal yang belum teruji kebenaranya. Baik dengan cara lisan maupun tulisan dihadapan media massa.

“Maka dari itu, kami memandang bahwa hal – hal yang dilakukan oleh M. Lukman Edy terhadap kami telah memenuhi unsur unsur pidana yang Diatur Dalam Pasal 310 Ayat (1)KUHP dan 27 A jo.Pasal 45 Ayat (4) UU ITE,” ungkapnya. (Hervik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *