SIBOLGA NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga resmi membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Salmon Tambunan melalui Press Release kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Dijelaskannya, rekrutmen PTPS yang dilakukan pihaknya itu nantinya akan bertugas mengawasi seluruh proses di 137 TPS di Kota Sibolga, dan hal tersebut Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024,
“Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dimulai dari tanggal 12 – 28 September 2024, Pengumuman Lulus Administrasi akan dilakukan pada tanggal 11 Oktober, sedangkan wawancara dilaksanakan 12 – 22 Oktober mendatang,” ujar Salmon.
Proses pembentukan PTPS ini akan dilakukan di kantor Panwaslu Kecamatan di 4 Jecamatan di Kota Sibolga yaitu, Kecamatan Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota, Kecamatan Sibolga Sambas dan Kecamatan Sibolga Selatan.
“Para Peminat atau yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi Kantor Panwascam, yang dikordinatori oleh Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi sebagai ketua Panitia Pembentukan Pengawas TPS,” imbuhnya.
Untuk persyaratan bagi yang berminat menjadi Pengawas di TPS, lanjut Salmon, diantaranya WNI, berumur paling rendah 21 tahun, setia pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, tidak anggota Partai Politik, atau tim kampanye Peserta Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Kantor Bawaslu Kota Sibolga atau Kantor Panwascam di empat Kecamatan,” pungkasnya. (rizki)






