TAPTENG NEWS – JAM 19.00 WIB
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) bersama dengan koalisi partai pendukungnya menyurati KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, meminta agar kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu bertindak tegas dalam menyikapi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, kepada KPU Tapanuli Tengah perihal penerimaan kembali pendaftaran Paslon pada daerah dengan 1 paslon, tertanggal 11 September 2024.
Surat Nomor: 19/K-KEDAN/TT/IX/2024 itu diantarkan langsung oleh Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul bersama dengan para ketua dan pengurus Partai Koalisi pengusung KEDAN ke KPU dan Bawaslu Tapteng, Kamis (12/9/2024).
Ada pun dasar Paslon dan Parpol pendukung KEDAN menyampaikan surat itu, berdasarkan fakta yang terjadi dalam proses pendaftaran. Di mana pada tanggal 28 Agustus 2024, koalisi partai pengusung KEDAN yang terdiri dari NasDem, PKS, PAN, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Perindo, PBB telah sepakat mengusung dan mendaftarkan Paslon KEDAN ke KPU Tapteng, dan sudah sah diterima oleh KPU.
Dan berdasarkan informasi yang diterima Paslon dan Koalisi Parpol pendukung KEDAN, bahwa pada tanggal 4 September 2024 pukul 19.00 WIB, DPC PDI Perjuangan Tapteng mendatangi KPU Tapteng dan menyerahkan 6 surat. Di antaranya Surat No: 01/Eks/DPC/.29-B/IX-2024, perihal permohonan pembukaan akses Silon Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Surat ini tidak diberi tanggal. Selanjutnya Surat Tugas No: 141/ST.DPC.29.04-B/IX/2024 yang juga tidak diberi tanggal. Selanjutnya Surat penyampaian pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (tanpa tanggal dan nomor surat) yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua atas nama Horas Sampetua Hutagalung dan Sekretaris Ronal Pakpahan.
Berikutnya Surat No: 01/Eks/DPC.20-B/IX-2024, perihal permohonan pembukaan akses Silon Paslon Bupati dan Wakil Bupati tanpa diberi tanggal. Surat Tugas No: 131/ST.DPC.29.04-B/IX/2024 tanpa diberi tanggal. Surat Penyampaian Pendaftaran Calon Bupati dan Wakiul Bupati Tapteng (tanpa nomor surat dan tanggal) yang masing-masing ditandatangani Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng atas nama Sarma Hutajulu dan Plt. Sekretaris atas nama Disman Sihombing.
Terkait dengan 6 surat dari DPC PDI Perjuangan Tapteng, ditemukan tandatangan pengurus DPC PDI Perjuangan yang sudah nonaktif yaitu atas nama Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan pada Surat Nomor: 01/Eks/DPC/.29-B/IX-2024, perihal permohonan pembukaan akses Silon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, dan Surat Tugas Nomor: 141/ST.DPC.29.04-B/IX/2024, dan Surat Nomor: 147/Eks/DPC.29-04-B/IX/2024 yang diduga paslu. Karena Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tapteng nonaktif telah membuat laporan resmi ke Polres Tapteng dengan nomor: STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/Polres Tapteng/Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan tandatangan dalam ketiga surat itu.
Dan pada tanggal 4 September 2024 pukul 21.00 WIB, DPC PDI Perjuangan Tapteng telah mendatangi KPU untuk mendaftarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis. Dan berdasarkan informasi yang diterima KEDAN dari KPU Tapteng, antara pukul 21.00-00.00 WIB telah melayani permintaan pembukan Silon yang diminta oleh Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng. Tetapi akses Silon tertutup dikarenakan PDI Perjuangan Tapteng sebelumnya telah mengusung Paslon KEDAN, oleh karena itu Silon tidak mengakses data yang akan diupload oleh Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng. Dengan demikian maka jelas tidak ditemukan adanya kesalahan pada Silon, karena system telah mengatur adanya protect (pencegahan) terhadap dukungan ganda Papol, karena dukungan ganda dilarang.
Dijelaskan Paslon KEDAN dan Koalisi Partai Pendukung dalam suratnya itu, bahwa tanggal 6 September 2024, DPD Partai NasDem Tapteng, DPD Partai Golkar, Partai Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, PKS, PBB, Perindo, baru menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Tapteng melalui Kantor Pos dengan nomor surat: 147/Eks/DPC.29-B/IX/2024, perihal pegunduran diri dan pembatalan kesepakatan dengan koalisi gabungan Paslon KEDAN. Surat yang ditandatangani oleh Sarma Hutajulu selaku Plt. Ketua PDI Perjuangan Tapteng dan Disman Sihombing Plt. Sekretaris, tanpa diberi meterai.
Paslon KEDAN bersama Partai koalisi pendukung menegaskan, bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga tidak sesuai dengan keputusan KPU Nomor: 1229 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan Paslon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Di mana dalam prosedur dan mekanisme terkait pencabutan/pengalihan dukungan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, pencabutan dan pengalihan dukungan dari setiap partai pengusung wajib mendapatkan persetujuan tertulis berupa surat kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas kertas bermeterai dari seluruh partai pengusung dan Paslon.
Berdasarkan uraian tersebut, Paslon dan Partai Koalisi Pendukung KEDAN meminta dengan tegas kepada KPU dan Bawaslu Tapteng agar dapat mengambil sikap dan putusan yang tegas menolak segala bentuk upaya penerimaan pendaftaran ulang dan atau menerbitkan bukti pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sesuai dengan norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat ini juga ditembuskan ke KPU RI di Jakarta, Bawaslu RI di Jakarta, KPU Provinsi Sumatera Utara di Medan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Medan. (Togu)







